banner 970x250
BeritaDaerah

Polemik Pabrik Kaca di Sruni Mengemuka, DPRD Sidoarjo Minta Penyelesaian Berbasis Data dan Kesepakatan

×

Polemik Pabrik Kaca di Sruni Mengemuka, DPRD Sidoarjo Minta Penyelesaian Berbasis Data dan Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

Seputardesa.com, Sidoarjo – Polemik antara warga Dusun Sruni, Kecamatan Gedangan, dengan perusahaan kaca PT Seruni Industri Jaya Sejahtera akhirnya dibawa ke forum dengar pendapat (hearing) DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Hearing yang digelar Komisi C DPRD Sidoarjo pada Selasa (20/1/2026) di Ruang Sidang Paripurna menjadi ajang klarifikasi dan penyampaian aspirasi warga terkait rencana pengembangan bangunan perusahaan yang berada di tengah permukiman padat.

Hearing dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Suyarno, S.H., didampingi Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat, S.H., serta anggota Komisi B Achmad Muzayyin, S.Sos.I. Rapat juga dihadiri perwakilan camat, kepala desa, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam forum tersebut, warga RT 03 RW 01 Dusun Sruni menyampaikan keberatan atas pembangunan gudang perusahaan yang dinilai terlalu dekat dengan rumah warga. Mereka mengkhawatirkan potensi risiko keselamatan, mulai dari ancaman kebakaran, kecelakaan, hingga dampak lalu lintas kendaraan berat yang setiap hari melintas di jalan lingkungan selebar sekitar tiga meter.

“Kami merasa pembangunan ini menyalahi aturan dan mengganggu ketentraman warga. Aktivitas kendaraan berat sangat berisiko bagi keselamatan,” ujar salah satu perwakilan warga saat hearing.

Selain aspek keselamatan, warga juga menyoroti dampak lingkungan, khususnya dugaan pencemaran udara yang diduga bersumber dari aktivitas industri perusahaan kaca tersebut. DPRD menilai persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan klaim sepihak tanpa dukungan data yang valid.

Baca Juga :  KDMP dan KKMP di Kukar Tekankan Kebutuhan Modal Usaha, Bukan Pembangunan Gerai

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno menegaskan pentingnya pendekatan berbasis bukti ilmiah. Menurutnya, konflik antara warga dan perusahaan tidak akan selesai jika hanya bertumpu pada asumsi.

“Masalah ini harus dibuka dengan data yang akurat. Bukan alibi, bukan asumsi. Tanpa itu, persoalan akan terus berulang,” tegas Suyarno.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran baku mutu lingkungan secara profesional. Hasil pengujian tersebut, kata dia, harus dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Kalau memang ada polusi, buktikan dengan alat ukur. DPRD menunggu hasil resmi agar jelas apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan tidak menolak investasi. Suyarno mengakui keberadaan industri penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun tetap harus sejalan dengan perlindungan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan aman, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Investasi perlu, tapi hak warga juga wajib dilindungi. Semua ada aturannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sruni, Saiful Imaduddin, mengungkapkan bahwa pemerintah desa sebelumnya tidak mengetahui adanya pengembangan bangunan tersebut. Menurutnya, pembangunan baru diketahui setelah warga menyampaikan aduan pada 30 Desember 2025.

“Pembangunan dilakukan tanpa sepengetahuan desa. Setelah ada pengaduan warga, baru kami fasilitasi pertemuan dan diketahui dampak yang dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Dari sisi lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa jalan lingkungan di kawasan tersebut tidak layak dilalui kendaraan berat seperti truk tronton. Lebar jalan yang hanya sekitar tiga meter dinilai berisiko tinggi.

“Perlu penyesuaian armada atau alternatif jalur agar tidak membahayakan warga,” kata perwakilan Dishub.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa secara tata ruang, kegiatan gudang dan penyimpanan masih dimungkinkan sesuai Perda RTRW, dengan syarat memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Baca Juga :  Ratusan Jamaah Padati Majlis Dzikir, Al - Khidmah, dan Haul Akbar Sidoarjo 2025

Dari aspek lingkungan, DLHK Sidoarjo menjelaskan bahwa lokasi gudang di Jalan Mangga Nomor 108 cukup menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Sementara lokasi produksi lama di Jalan Mangga Nomor 161 telah memiliki dokumen UKL-UPL sejak 2016 dan tetap wajib melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan secara berkala.

Menutup hearing, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa pihak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk menyesuaikan spesifikasi bangunan, mengatur aktivitas bongkar muat, serta menyesuaikan penggunaan armada angkutan agar tidak mengganggu warga sekitar.

Baca Juga :  Kodim 0717/Grobogan Gelar Upacara Bendera Hari Senin Awal Tahun 2026, Dandim Tekanan Ini

Usai rapat, pimpinan PT Seruni Industri Jaya Sejahtera, Rony Prawira Setihadi, menegaskan bahwa bangunan yang dikembangkan merupakan gudang, bukan fasilitas produksi industri.

“Kami hanya membangun gudang sesuai arahan dinas agar proses bongkar muat lebih tertata dan tidak menimbulkan dampak,” ujarnya.

Rony juga menyatakan kesiapannya mengakomodasi keluhan warga. Namun, ia menegaskan tidak akan melakukan relokasi.

“Saya tidak ingin menang sendiri. Kami siap menyesuaikan, tetapi tidak melakukan relokasi karena perusahaan sudah lama berdiri di lokasi tersebut,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi