banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Pemerintahan

Kabar Gembira! Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei 2026

×

Kabar Gembira! Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei 2026

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi meluncurkan program pembebasan denda pajak daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 dengan tujuan meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sidoarjo.

Cakupan Pembebasan Denda

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda administratif. Berikut adalah rincian kategori pajak yang mendapatkan pembebasan:

PBB-P2 & BPHTB: Pembebasan denda berlaku untuk masa pajak hingga tahun 2025.

Baca Juga :  Inovasi Pendidikan Mendunia, Guru Mudipat Porong Raih Juara di MYPO 3.0

Pajak Daerah Lainnya: Meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan untuk masa pajak hingga tahun 2025 serta periode Januari-Maret 2026.

Pajak Reklame & Pajak Air Tanah: Berlaku untuk masa pajak hingga tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.

Komitmen Pembangunan Sidoarjo

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Ia berharap momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga untuk memenuhi kewajiban mereka.

“Pajak merupakan kontribusi bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya di Sidoarjo,” ujar Subandi.

Kepatuhan wajib pajak dinilai sangat krusial guna mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Bimtek Insan Pers Sidoarjo 2025 di Yogyakarta Tingkatkan Kapasitas Jurnalisme Adaptif dan Digital

Kemudahan Akses Pembayaran

Untuk meminimalisir antrean, BPPD Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital dan fisik yang mudah diakses oleh masyarakat desa maupun kota, antara lain:

  • Perbankan & Ritel: Bank Jatim, Mandiri, BNI, BTN, OCBC Nisp, Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret.

  • Platform Digital: QRIS, Virtual Account, GoPay, OVO, Shopee, Blibi, serta melalui BUMDes.

Warga dapat melakukan pengecekan tagihan atau mendapatkan informasi lebih lanjut melalui tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau memindai kode QR resmi yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  CKG Bukan Sekadar Skrining: Menekan Bom Waktu PTM dan Menghemat Rp37 Triliun Dana JKN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi