SeputarDesa.com, Jombang – Menjelang pelaksanaan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 20–23 Juni 2026 di PP Al-Falah Ploso, Kediri dan Bangkalan, pembahasan mengenai kandidat calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU semakin menguat. Isu krusial terkait mekanisme pemilihan dan persyaratan calon pemimpin PBNU mulai menjadi perhatian berbagai kalangan.
Pembahasan tersebut dinilai penting karena Konbes dan Munas mendatang akan membahas sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan proses pemilihan, baik melalui perubahan norma dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Salah satu fokus pembahasan adalah syarat administratif dan moralitas para kandidat calon Ketua Umum PBNU.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah kewajiban mengikuti pendidikan kaderisasi. Dalam Perkum NU disebutkan bahwa calon pengurus harus lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusannya. Kelulusan tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama serta telah diverifikasi keabsahannya.
“Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam Siskader,” kata Ahmad Samsul Rijal. Senin (15/6/2026)
Kiai Ahmad Samsul Rijal, yang akrab disapa Gus Rijal dan pernah menjabat sebagai Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017–2022, menjelaskan bahwa ketentuan calon Ketua Umum PBNU saat ini dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Kaderisasi (Siskader) NU.
“Siapa pun yang maju sebagai kandidat calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU dapat dicek melalui Siskader, apakah telah lulus kaderisasi atau belum,” ujarnya.
Menurut Gus Rijal, ketentuan tersebut berlaku bagi semua calon dan bertujuan memastikan bahwa para fungsionaris, terutama calon Ketua Umum PBNU, memiliki kompetensi, militansi, komitmen, serta tanggung jawab organisasi yang memadai.
“Di balik syarat kelulusan kaderisasi bagi calon fungsionaris PBNU terdapat pertimbangan rasional mengenai kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjadi pengurus,” katanya.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat upaya untuk mengubah ketentuan normatif terkait jenjang kaderisasi yang menjadi syarat pencalonan Ketua Umum PBNU melalui forum Konbes dan Munas.
“Prosedurnya memang demikian. Meski saat ini ada upaya mengubah ketentuan normatif mengenai syarat kelulusan jenjang kaderisasi bagi calon Ketua Umum melalui Konbes dan Munas di Ploso,” ujar Gus Rijal.
Ia menjelaskan bahwa syarat kelulusan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) bagi calon Ketua Umum PBNU dari unsur tanfidziyah diusulkan untuk direvisi menjadi cukup lulus Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU).
“Syarat lulus AKN diusulkan untuk direvisi menjadi lulus PMKNU. Sebagaimana diketahui, pelaksanaan AKN perdana pada Agustus 2025 lalu dibatalkan,” katanya.
Menurutnya, apabila usulan tersebut disetujui, maka standar kaderisasi formal yang menjadi syarat calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU akan mengalami penyesuaian.
“Dengan demikian, standar kaderisasi formal bagi calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 Agustus 2026 melalui Konbes dan Munas di PP Al-Falah Ploso akan diturunkan,” tambahnya.
Gus Rijal menegaskan bahwa apabila perubahan syarat kaderisasi ditetapkan melalui revisi Perkum NU maupun tata tertib pemilihan yang disahkan dalam Konbes dan Munas, maka ketentuan itulah yang akan digunakan dalam Muktamar.
“Selanjutnya tinggal dilakukan verifikasi terhadap para kandidat yang namanya telah beredar, seperti Gus Yahya, Gus Salam, Gus Yusuf, Gus Zulfa Musthofa, Kiai Imam Jazuli, Prof. Nasaruddin, maupun nama lainnya. Apakah mereka telah lulus PMKNU dan apakah kelulusannya telah terverifikasi dalam Siskader NU,” ujarnya.
Gus Rijal yang juga pernah menjadi Pengurus Koordinator Bidang Pengkaderan PWNU Jawa Timur periode 2018–2023 tidak menampik kemungkinan adanya perubahan ketentuan lain terkait pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Rais Aam, maupun Ketua Umum PBNU.
Menurutnya, Konbes dan Munas 2026 akan menjadi arena pembahasan yang sangat menentukan karena berbagai pihak berupaya memperjuangkan kepentingannya melalui instrumen peraturan organisasi.
“Materi Konbes dan Munas sudah memuat sejumlah draf perubahan tersebut. Hal ini memantik perdebatan dan kecurigaan di kalangan Nahdliyin mengenai siapa yang akan memperoleh keuntungan dari perubahan yang dibahas dalam Konbes dan Munas NU,” kata Gus Rijal.
Ia menambahkan, beberapa nama yang disebut-sebut sebagai kandidat telah memenuhi syarat kaderisasi pada jenjang PMKNU.
“Yang pasti, beberapa nama seperti Gus Salam, Gus Miftah, Gus Yusuf, Kiai Imam Jazuli, dan beberapa lainnya telah mengikuti PMKNU dan dinyatakan lulus,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















