SeputarDesa.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk segera menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening Virtual Account (VA) milik 375 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus suspend permanen. Setelah proses penonaktifan dilakukan, seluruh sisa saldo pada rekening tersebut akan ditarik dan disetorkan ke Kas Negara.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Lili Khamiliyah, S.E., M.Si. Surat itu ditujukan kepada pimpinan lima bank anggota Himbara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Dalam surat tersebut, Badan Gizi Nasional meminta seluruh bank Himbara segera menonaktifkan hak akses user maker dan approval pada rekening virtual account SPPG sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran. Selanjutnya, bank diminta melakukan rekonsiliasi saldo akhir pada setiap rekening virtual account dan menyampaikan hasilnya kepada Badan Gizi Nasional.
Hasil rekonsiliasi tersebut akan menjadi dasar bagi Biro Umum dan Keuangan Badan Gizi Nasional untuk melakukan penarikan dana dan menyetorkannya ke Kas Negara sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan lampiran surat Nomor B-140/03.03/07/2026, tercatat sebanyak 375 SPPG berstatus suspend permanen dengan total saldo rekening virtual account sebesar Rp147.054.694.457. Dana tersebut merupakan akumulasi saldo pada rekening virtual account masing-masing SPPG yang akan dikembalikan ke Kas Negara setelah proses rekonsiliasi oleh bank Himbara selesai dilaksanakan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah penertiban administrasi dan penguatan tata kelola keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penonaktifan akses rekening dan pengembalian seluruh saldo ke Kas Negara, pemerintah memastikan tidak ada dana negara yang tetap mengendap pada rekening satuan pelayanan yang telah dinyatakan tidak aktif atau berstatus suspend permanen.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Inspektur Utama, Deputi Pemantauan dan Pengawasan, Deputi Sistem dan Tata Kelola, Deputi Penyediaan dan Penyaluran, serta seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Kepala SPPG di Indonesia.
Meski demikian, isi surat tidak menjelaskan alasan atau dasar penetapan masing-masing dari 375 SPPG tersebut menjadi berstatus suspend permanen. Surat hanya mengatur mekanisme penonaktifan akses rekening, rekonsiliasi saldo, serta pengembalian sisa dana ke Kas Negara berdasarkan data yang telah ditetapkan oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















