banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Sebulan Menunggu, Rekomendasi Camat untuk Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Belum Terbit, Komisi A DPRD Jombang Minta Kepastian

×

Sebulan Menunggu, Rekomendasi Camat untuk Mutasi Perangkat Desa Plabuhan Belum Terbit, Komisi A DPRD Jombang Minta Kepastian

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Suasana RDP Komisi A DPRD Jombang membahas proses mutasi perangkat Desa Plabuhan.

SeputarDesa.com, Jombang – Proses mutasi perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, hingga kini belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu hasil konsultasi dan rekomendasi dari Camat Plandaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Jombang yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (27/7/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Jombang itu merupakan tindak lanjut atas surat Pemerintah Desa Plabuhan Nomor: 145/277/415.61.08/2026 tertanggal 14 Juli 2026 terkait belum terealisasinya mutasi perangkat desa akibat belum diterbitkannya rekomendasi dari pihak kecamatan.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan DPRD memfasilitasi pertemuan tersebut untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi yang hingga kini belum selesai. Menurutnya, setiap tahapan harus berjalan sesuai ketentuan, namun juga tidak boleh berlarut-larut sehingga menghambat jalannya pemerintahan desa.

“Prinsip kami netral. Kewenangan mutasi memang berada pada kepala desa, tetapi seluruh proses harus mengacu pada aturan. Di sisi lain, proses administrasi juga harus memberikan kepastian agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pemerintahan desa,” ujar Kartiyono.

Ia menjelaskan, rencana mutasi enam perangkat desa memerlukan dasar yang kuat karena menyangkut struktur organisasi pemerintahan desa. Oleh sebab itu, seluruh alasan yang diajukan kepala desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Dalam pembahasan, Kartiyono juga menyoroti keberadaan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa yang merupakan pasangan suami istri. Menurutnya, meski tidak dilarang dalam regulasi, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dari sisi etika pemerintahan dan potensi konflik kepentingan.

“Secara aturan memang tidak ada larangan. Namun, dari sisi tata kelola pemerintahan, hal itu perlu menjadi bahan pertimbangan sehingga kebijakan yang diambil tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

Sementara itu, Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa rekomendasi belum diterbitkan karena pihak kecamatan masih melakukan kajian terhadap seluruh dokumen dan alasan yang disampaikan Pemerintah Desa Plabuhan.

Baca Juga :  Kades Rusdi: BUMDes Harus Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Pelengkap

Menurutnya, hasil RDP bersama DPRD, DPMD, dan Bagian Hukum akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan sebelum kecamatan menyampaikan hasil konsultasi kepada pemerintah desa.

“Kami masih mencermati seluruh aspek yang menjadi dasar usulan mutasi. Hasil hearing ini akan kami jadikan bahan dalam proses konsultasi sebelum memberikan rekomendasi,” ujar Lia.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, camat hanya memberikan pertimbangan atas rencana mutasi perangkat desa. Adapun keputusan akhir tetap menjadi kewenangan kepala desa.

Ketua BPD Desa Plabuhan, Sugriwo, berharap proses konsultasi di tingkat kecamatan dapat segera diselesaikan agar tidak menghambat penataan organisasi pemerintahan desa. Menurutnya, Pemerintah Desa Plabuhan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Saat dikonfirmasi SeputarDesa.com melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (29/7/2026), Sugriwo menyampaikan bahwa seluruh berkas administrasi usulan mutasi telah disampaikan kepada Camat Plandaan. Namun hingga kini, pemerintah desa masih menunggu hasil konsultasi dari pihak kecamatan.

“Masih berproses, Pak. Kelengkapan administrasi sudah dikirim pihak Pemdes ke Camat, namun sampai hari ini belum ada hasil dari konsultasi tersebut,” ujar Sugriwo.

Sugriwo mengaku telah menanyakan langsung kepada Camat Plandaan mengenai perkembangan proses tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak kecamatan masih menunggu hasil konsultasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang sebelum menerbitkan hasil konsultasi maupun rekomendasi.

“Saya sudah menanyakan langsung ke Camat. Jawabannya menunggu hasil konsultasi dengan DPMD Jombang,” ungkap Sugriwo.

Ia berharap proses konsultasi tersebut segera rampung agar usulan mutasi perangkat desa memperoleh kepastian administrasi dan tidak terus berlarut-larut.

Baca Juga :  Muskercab II PCNU Jombang Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Organisasi

Seperti diberitakan SeputarDesa.com sebelumnya, usulan mutasi perangkat Desa Plabuhan sebenarnya telah diajukan Pemerintah Desa Plabuhan kepada Kecamatan Plandaan sejak awal Juli 2026. Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi SeputarDesa.com pada Jumat (3/7/2026), membenarkan bahwa surat permohonan rekomendasi mutasi perangkat desa telah diterima pihak kecamatan pada 1 Juli 2026.

“Berkas dari Pemerintah Desa Plabuhan sudah kami terima tanggal 1 Juli 2026. Surat Kepala Desa Plabuhan memang sudah kami terima dan pada prinsipnya setiap surat atau usulan dari pemerintah desa yang masuk ke kecamatan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lia saat itu.

Ia juga menjelaskan bahwa Kecamatan Plandaan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Karena itu, setiap usulan mutasi harus melalui proses pencermatan secara menyeluruh dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum diterbitkan hasil konsultasi maupun rekomendasi.

“Terkait surat dari Desa Plabuhan tersebut, kami akan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018. Dalam proses tersebut, kami lakukan pencermatan dengan penuh kehati-hatian agar sesuai dengan mekanisme yang ditentukan, serta mengonsultasikannya kepada OPD terkait sebelum kami tindak lanjuti,” terang Lia.

Namun, hingga Rabu (29/7/2026), atau hampir satu bulan sejak berkas usulan diterima Kecamatan Plandaan, hasil konsultasi maupun rekomendasi yang menjadi dasar proses mutasi perangkat Desa Plabuhan masih belum diterbitkan. Kondisi tersebut menyebabkan rencana penataan enam perangkat desa belum dapat direalisasikan dan menjadi perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Jombang.

Baca Juga :  Kapten Inf Kariono Dampingi Kunjungan Menteri PUPR Tinjau Pembangunan Jembatan BOK Wedi

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Plabuhan masih menunggu hasil konsultasi dari Kecamatan Plandaan. Komisi A DPRD Jombang berharap proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas pemerintahan desa, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi