SeputarDesa.com, Gorontalo – Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, patut diduga menyimpang dari rel yang telah digariskan regulasi. Alih-alih memperkuat produksi dan distribusi pangan warga, dana Rp139 juta yang bersumber dari Dana Desa itu justru diduga dibelokkan untuk kepentingan di luar sektor ketahanan pangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana tersebut dipakai untuk membeli satu unit mobil pickup sebagai kendaraan operasional BUMDes. Pengadaan kendaraan tidak dilakukan melalui diler resmi, melainkan dari pihak perorangan. Lebih mengkhawatirkan lagi, kendaraan itu dikabarkan masih memiliki persoalan pembiayaan. Jika benar, keputusan ini bukan hanya ceroboh secara administratif, tetapi juga berpotensi menyeret pengelola pada persoalan hukum.
Pertanyaannya: di mana urgensi pembelian mobil dalam konteks program ketahanan pangan? Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 ditegaskan bahwa minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan. Penekanan itu diperkuat melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 yang mengarahkan program pada pemberdayaan petani, peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan demi swasembada pangan.
Tak ada satu pun klausul yang secara eksplisit membolehkan penggunaan Dana Ketahanan Pangan untuk pembelian kendaraan operasional yang tidak terhubung langsung dengan produksi atau distribusi pangan. Apalagi jika status kendaraan itu sendiri diduga bermasalah. Jika benar dana digunakan untuk itu, maka patut diduga terjadi penyimpangan prioritas anggaran.
Belum berhenti di situ. Sebagian dana juga disebut dialihkan pada aktivitas investasi yang hingga kini tidak memiliki kejelasan bentuk usaha, skema pengelolaan, maupun arah keuntungan bagi desa. Investasi apa? Di mana? Siapa pengelolanya? Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Ketertutupan informasi ini mempertegas lemahnya transparansi dan akuntabilitas.
Ironisnya, keputusan pencairan dana Rp139 juta itu diduga tidak melalui pembahasan rencana usaha yang sah dalam forum musyawarah desa. Padahal, mekanisme tersebut merupakan kewajiban normatif dalam tata kelola Dana Desa. Bahkan sebelumnya, BPD telah menyoroti proses pemilihan Direktur BUMDes yang diduga tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Rangkaian fakta ini membentuk pola yang mengarah pada dugaan tata kelola yang serampangan: proses pemilihan pengurus dipersoalkan, perencanaan usaha tidak dibahas terbuka, anggaran dicairkan, lalu digunakan untuk pembelian aset dan investasi yang tak transparan. Jika ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kekeliruan teknis, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dana Ketahanan Pangan bukan dana fleksibel tanpa batas. Ia lahir dari kebijakan negara untuk memperkuat kemandirian pangan desa, bukan untuk menambah aset kendaraan atau menempatkan dana pada skema investasi abu-abu. Setiap rupiah yang melenceng dari tujuan berarti mengurangi hak petani, peternak, dan pelaku usaha pangan lokal di Dulukapa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Dulukapa dan pengurus BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu bukan sekadar penjelasan, tetapi juga audit terbuka dan langkah korektif. Jika tidak, dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Gorontalo Utara.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














