SeputarDesa.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini efektif sejak 2 April 2026 dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital serta meningkatkan efisiensi kinerja birokrasi.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/2045/415.10/2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan perubahan budaya kerja di lingkungan Pemkab Jombang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengubah pola kerja ASN agar lebih berorientasi pada hasil kerja. Menurutnya, penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas layanan publik, justru memperkuat pemanfaatan teknologi dalam pelayanan.
“Kami ingin membangun sistem kerja yang menitikberatkan pada output. ASN dituntut adaptif terhadap teknologi agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meskipun dilakukan secara daring,” jelasnya, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, kebijakan ini juga mendukung percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan demikian, proses administrasi dan layanan publik diharapkan semakin cepat, transparan, dan efisien.
Dari sisi anggaran, Pemkab Jombang memproyeksikan adanya penghematan signifikan, terutama pada biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak. Selain itu, pengurangan aktivitas fisik di kantor juga dinilai berdampak positif terhadap lingkungan, termasuk menekan polusi udara dan kemacetan.
Tak hanya menerapkan WFH, pemerintah daerah juga membatasi perjalanan dinas ASN, yakni maksimal 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. ASN turut didorong menggunakan transportasi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda.
Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah jabatan dan unit kerja strategis tetap diwajibkan hadir di kantor, di antaranya pejabat eselon II dan III, camat, lurah atau kepala desa, serta instansi layanan darurat seperti BPBD dan Satpol PP.
Untuk memastikan kinerja tetap terjaga, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Udamas serta siap siaga (on-call) selama jam kerja. Evaluasi kebijakan akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat di Jombang.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

















