SeputarDesa.com, Kukar – Rencana pencairan dana pembiayaan hingga Rp 3 miliar bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), termasuk yang berada di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), masih tertunda. Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menjelaskan, hambatan utama disebabkan oleh pembatalan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49, yang sebelumnya menjadi dasar penyaluran pembiayaan bagi koperasi desa. Pemerintah kini menyiapkan regulasi baru sebagai pedoman bagi bank-bank pelat merah (Himbara) dalam menyalurkan dana tersebut.
Ferry mengungkapkan, selain kendala regulasi, banyak koperasi masih menghadapi hambatan administratif, terutama dalam penyusunan proposal bisnis agar memenuhi standar kelayakan perbankan. Untuk mengatasinya, pemerintah akan menugaskan business assistant guna mendampingi koperasi dalam menyiapkan proposal usaha secara profesional.
Dari daerah, pengurus Forum Komunitas KDMP dan KKMP Kukar, Samsul Bahri, menilai penundaan ini berdampak langsung pada aktivitas koperasi di lapangan.
“Banyak koperasi desa yang kesulitan menjalankan operasional karena belum ada kepastian pencairan modal. Di sisi lain, masih ada tumpang tindih regulasi dan kesiapan BUMN penyalur yang belum optimal,” ujarnya.
Samsul berharap, regulasi baru segera diterbitkan agar koperasi desa di Kukar dapat memperoleh akses pembiayaan secara adil dan berkelanjutan.












