banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Liputan Muktamar NU Ke-35

Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU Putuskan Hukum DNA, Bitcoin hingga Chip Otak

×

Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU Putuskan Hukum DNA, Bitcoin hingga Chip Otak

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang – Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menggelar sidang pembahasan sejumlah persoalan fikih kontemporer yang bersinggungan langsung dengan perkembangan teknologi dan sains modern.

Sidang berlangsung di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) malam. Forum tersebut menjadi ruang musyawarah para ulama dan musyawirin untuk merumuskan pandangan hukum Islam terhadap berbagai persoalan baru yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Sidang dipimpin KH Mahbub Maafi sebagai pimpinan sidang, sementara KH Muhammad Faiz bertugas sebagai perumus. Diskusi berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan ilmiah antarpeserta sebelum forum menghasilkan sejumlah keputusan.

Usai sidang, KH Mahbub Maafi menilai dinamika perdebatan justru menunjukkan kuatnya tradisi intelektual di lingkungan NU. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul merupakan bagian penting dalam proses menemukan rumusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” tutur Kiai Mahbub.

Pembahasan juga diperkuat kehadiran Muqorrobin Shihab, pakar dari Yogyakarta, yang memberikan perspektif teknis terkait perkembangan teknologi dan sains. Penjelasan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan musyawirin dalam memahami objek persoalan sebelum menentukan perspektif fikihnya.

Baca Juga :  Muktamar NU Buka Ruang Koreksi Keputusan Lama, I’anatun Nadzar Jadi Pembahasan Perdana

Tiga Keputusan Penting

Dari rangkaian pembahasan, Komisi Waqi’iyah menghasilkan tiga keputusan utama yang berkaitan dengan persoalan teknologi dan sains kontemporer.

Pertama, komersialisasi data DNA. Forum menyepakati bahwa data DNA tidak boleh dikomersialisasikan tanpa izin dari pemiliknya. Pertimbangan utamanya adalah data DNA merupakan bagian dari data pribadi yang mengandung informasi dan kerahasiaan seseorang.

“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dialah. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan,” terang KH Muhammad Faiz.

Keputusan tersebut menempatkan aspek perlindungan privasi sebagai pertimbangan penting dalam melihat pemanfaatan teknologi genetika. Artinya, kepemilikan dan izin pemilik data menjadi unsur yang tidak dapat diabaikan dalam pemanfaatan data DNA secara komersial.

Kedua, status Bitcoin. Forum juga membahas kedudukan Bitcoin dalam perspektif fikih. Hasil pembahasan menetapkan Bitcoin masuk dalam kategori mal atau harta yang memiliki nilai dan dapat ditransaksikan sebagai saman, yakni sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat tukar atau kompensasi.

Namun, forum memberikan batasan bahwa status tersebut tidak berarti Bitcoin ditetapkan sebagai mata uang resmi.

“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi saman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai saman saja dan dia boleh ditransaksikan,” tegas KH Faiz.

Ketiga, penggunaan chip otak atau neural implants. Teknologi yang memungkinkan pemasangan perangkat tertentu pada otak juga menjadi salah satu persoalan yang dibahas. Forum membolehkan penggunaan teknologi tersebut dalam konteks medis dan pengobatan, sepanjang penggunaannya ditujukan untuk membantu kondisi pasien.

Baca Juga :  Antrean Jurnalis Warnai Registrasi Peliputan Muktamar ke-35 NU di Jombang

KH Faiz memberikan contoh penggunaan teknologi tersebut untuk membantu pasien yang mengalami kelumpuhan agar dapat memperoleh kembali sebagian kemampuan geraknya.

“Chip ini kasus baru, itu kira-kira dalam kerangka untuk pengobatan ya, misalkan medis seorang lumpuh agar bisa sedikit bergerak. Untuk membantunya itu enggak ada masalah, kita memperbolehkan,” jelasnya.

Integrasi Chip dan AI Belum Diputuskan

Meski demikian, forum belum mengambil keputusan mengenai penggunaan chip otak yang diintegrasikan dengan teknologi seluler maupun kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

KH Mahbub menjelaskan, persoalan tersebut masih membutuhkan kajian lebih mendalam, terutama karena perkembangan dan uji klinis teknologinya belum memberikan basis ilmiah yang cukup untuk dijadikan pijakan dalam menetapkan hukum.

“Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan oh begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif,” ujarnya.

Selain persoalan teknologi, pembahasan mengenai gramasi zakat juga belum diputuskan dan resmi ditunda untuk dibahas dalam forum bahtsul masail berikutnya.

Baca Juga :  Dipimpin H. Rofiudin, 60 Warga NU Carangrejo Kompak Turun ke Muktamar NU ke-35

Seluruh hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah tersebut belum menjadi keputusan final Muktamar. Rumusan yang telah dihasilkan selanjutnya akan dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan akhir.

Forum ini sekaligus memperlihatkan bagaimana tradisi bahtsul masail NU terus berupaya merespons perubahan zaman. Persoalan DNA, aset digital hingga teknologi implan otak menjadi contoh bahwa perkembangan sains tidak hanya menghadirkan persoalan teknis, tetapi juga menuntut kejelasan pandangan etis dan hukum dari perspektif keislaman.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi