banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Liputan Muktamar NU Ke-35

Muktamar NU Buka Ruang Koreksi Keputusan Lama, I’anatun Nadzar Jadi Pembahasan Perdana

×

Muktamar NU Buka Ruang Koreksi Keputusan Lama, I’anatun Nadzar Jadi Pembahasan Perdana

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai membedah satu konsep yang bisa menentukan bagaimana keputusan-keputusan keagamaan organisasi di masa lalu dievaluasi. I’anatun Nadzar ditetapkan sebagai materi pertama Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah dalam sidang yang digelar di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

Konsep ini pada intinya membuka ruang bagi peninjauan kembali terhadap keputusan PBNU yang sebelumnya telah ditetapkan melalui forum Muktamar maupun Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama.

Pembahasan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh prinsip penting dalam tradisi pengambilan keputusan hukum NU: apakah sebuah keputusan yang telah ditetapkan harus selalu dipertahankan, atau dapat dikaji ulang ketika muncul persoalan, pertimbangan, maupun metodologi baru.

Ketua Sidang Bahtsul Masail Maudluiyah, KH Cholil Nafis, menyebut I’anatun Nadzar dipilih sebagai agenda pembuka karena konsepnya telah memiliki dasar rumusan yang cukup matang.

Baca Juga :  OC Muktamar Ke-35 NU Tancap Gas, Gus Ipul Matangkan Persiapan Hajatan Akbar Nahdliyin di Tambakberas

“Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam Munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini, akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh,” ujar KH Cholil Nafis.

Dengan demikian, forum Muktamar tidak sekadar mengulang hasil Munas. Masukan dari para muktamirin menjadi bagian penting untuk menyempurnakan rumusan sebelum konsep tersebut ditetapkan.

Keputusan Lama Tidak Selalu Final

Musahhih forum Munas Alim Ulama di Al Falah Ploso, Kediri, KH Aniq Nawawi, sebelumnya menegaskan bahwa keputusan yang telah dihasilkan NU bukanlah produk hukum yang tertutup dari evaluasi.

Menurutnya, peninjauan kembali dapat dilakukan apabila pada kemudian hari ditemukan pertimbangan baru yang lebih kuat dibandingkan dasar yang digunakan ketika keputusan tersebut pertama kali ditetapkan.

Baca Juga :  Muhammadiyah Jombang Hadirkan Posko Pelayanan dan Kokam, Kawal Kenyamanan Muktamar NU ke-35

Perubahan kondisi sosial masyarakat juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Persoalan yang dihadapi umat terus berkembang, sementara pendekatan dan metodologi istinbath al-ahkam juga mengalami perkembangan.

Karena itu, I’anatun Nadzar memberikan ruang bagi NU untuk kembali melihat sebuah persoalan dengan mempertimbangkan konteks dan perkembangan keilmuan terbaru.

Bukan Sekadar Mengubah Keputusan

Namun, mekanisme ini bukan berarti setiap keputusan lama dapat dengan mudah dibatalkan atau diganti. Peninjauan kembali tetap membutuhkan dasar argumentasi keagamaan dan metodologi yang kuat.

Justru di titik inilah Bahtsul Masail menjadi penting. Forum tersebut menjadi ruang bagi para ulama dan muktamirin untuk menguji kembali argumentasi yang menjadi dasar sebuah keputusan sebelum dilakukan penyempurnaan atau perubahan.

Baca Juga :  5.000 Banser dan Pagar Nusa Dikerahkan Kawal Muktamar NU ke-35 di Tambakberas

Pembahasan I’anatun Nadzar akhirnya menjadi lebih dari sekadar satu agenda sidang. Konsep tersebut menyentuh cara NU menjaga kesinambungan tradisi keilmuan sekaligus merespons perubahan zaman.

Jika rumusan ini disepakati dalam Muktamar ke-35, I’anatun Nadzar akan menjadi salah satu kerangka penting bagi NU dalam membuka kembali keputusan-keputusan terdahulu ketika terdapat alasan ilmiah, perubahan realitas, maupun pertimbangan baru yang lebih kuat.

Sidang Bahtsul Masail Maudluiyah sendiri menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi