SeputarDesa.com, Cirebon – Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Tim Ahli Cagar Budaya, serta para budayawan untuk membahas Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan yang dinilai perlu segera direvisi.
Dalam rapat tersebut, sejarawan dan budayawan Cirebon, Made Casta, menilai Perda Pemajuan Kebudayaan masih lemah karena tidak mengatur secara spesifik keberadaan keraton sebagai objek utama pemajuan kebudayaan di Cirebon.
“Dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2024 ini tidak diatur pasal spesifik tentang keraton, padahal spesifik diperlukan agar keraton sebagai objek pemajuan kebudayaan bisa maju. Di dalam Perda ini disebutkan keraton secara makro saja,” kata Made Casta.
Ia juga menyoroti substansi Perda yang dinilai terlalu banyak mengacu pada aturan di atasnya tanpa penjabaran konkret dalam pasal-pasal daerah.
“Kita harus punya keberanian, turunan UU harus dijabarkan di Perda, sementara dalam Perda tersebut banyak poin penting yang dikembalikan ke UU di atasnya,” ujarnya.
Menurut Made, Perda tersebut seharusnya memperjelas peran Pemerintah Kota Cirebon dalam mendukung empat keraton yang ada, karena selama ini hubungan dan keterlibatan pemerintah daerah dinilai belum optimal.
“Saya melihat keinginan pemerintah begitu besar untuk pemajuan kebudayaan, ketua DPRD dan wali kota masih jadi tokoh sentral, tapi pemajuan kebudayaan bebannya hampir semua ada di Kadisbudpar. Hubungan harmonis Pemkot dan keraton harusnya kembali terjadi,” tegasnya.
Made bahkan memperingatkan Perda ini berpotensi tidak efektif jika tidak diikuti komitmen anggaran dan regulasi turunan yang kuat.
“Perda ini begitu hebat, tapi Disbudpar dapat anggaran sisa, ini semua akan jadi problem, kita akan melahirkan Perda yang mandul. Maka kita juga harus melahirkan Perwali yang lebih rigid,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, membenarkan adanya sejumlah konsideran yang dinilai masih abu-abu sehingga memunculkan kekhawatiran dari kalangan budayawan dan pemangku adat.
“Contoh tentang objek pemajuan kebudayaan seperti keraton, itu tidak didefinisikan, hanya penyebutan keraton saja, nah mereka minta itu bisa ditindaklanjuti,” kata Umar.
Ia menyebutkan dua langkah yang dapat ditempuh, yakni revisi Perda serta penyusunan Peraturan Wali Kota agar pelaksanaannya lebih tegas. Selain itu, Komisi III DPRD Kota Cirebon juga berencana mengusulkan dua Raperda baru, yakni Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat.
“Untuk Perda Pengelolaan Cagar Budaya, di beberapa daerah itu sudah ada, tapi di Kota Cirebon tidak punya regulasinya, jadi bagaimana kita bicara perlindungan cagar budaya kalau aturannya masih mengacu secara umum kepada UU,” ujar Umar.
Umar menegaskan dua Raperda tersebut sejalan dengan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Effendi Edo–Siti Farida, dalam penguatan budaya lokal.
“Yang paling penting itu adalah dua Raperda ini selaras dengan visi-misi Effendi Edo – Siti Farida, yaitu meningkatkan pemberdayaan sosial dan budaya lokal,” katanya.
Komisi III menargetkan penyusunan naskah akademik segera dilakukan agar dua Raperda inisiatif DPRD tersebut bisa diajukan ke Bapemperda dan ditetapkan pada tahun ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















