SeputarDesa.com, Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Sasmita, Sp.OG, MKM secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.297 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (22/12/2025). Penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting sebagai bentuk amanah dan kepercayaan pemerintah daerah kepada para pegawai untuk terus mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Labuhanbatu.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari solusi penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam memberikan kepastian status kerja bagi para pegawai yang selama ini telah mengabdi dengan penuh kesabaran, loyalitas, dan dedikasi.
“Status paruh waktu bukan menjadi penghalang untuk menunjukkan kinerja terbaik. Integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab tetap menjadi ukuran utama dalam bekerja,” tegas Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya etos kerja yang tinggi, kemampuan berkolaborasi, sikap adaptif terhadap perubahan, serta orientasi pada hasil dan kepuasan masyarakat. Menurutnya, seluruh PPPK diharapkan mampu menjadi bagian dari penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Penyerahan SK ini diharapkan menjadi energi dan semangat baru bagi para PPPK Paruh Waktu untuk terus berkontribusi secara maksimal. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu optimistis, dengan dukungan sumber daya manusia yang berkomitmen dan profesional, pelayanan publik akan semakin efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu. Jika ingin versi lebih singkat, lebih formal, atau siap rilis humas, saya bisa sesuaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














