SeputarDesa.com, Jombang – Proses usulan mutasi perangkat Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, terus berjalan. Pemerintah Kecamatan Plandaan memastikan usulan tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi seputardesa.com, Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP., M.Si., membenarkan bahwa surat permohonan rekomendasi mutasi perangkat desa dari Pemerintah Desa Plabuhan telah diterima pihak kecamatan pada Rabu (1/7/2026).
“Berkas dari Pemerintah Desa Plabuhan sudah kami terima tanggal 1 Juli 2026. Surat Kepala Desa Plabuhan memang sudah kami terima dan pada prinsipnya setiap surat atau usulan dari pemerintah desa yang masuk ke kecamatan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lia. Jumat (3/7/2026)
Ia menjelaskan, Kecamatan Plandaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Terkait surat dari Desa Plabuhan tersebut, kami akan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018. Dalam proses tersebut, kami lakukan pencermatan dengan penuh kehati-hatian agar sesuai dengan mekanisme yang ditentukan, serta mengonsultasikannya kepada OPD terkait sebelum kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, saat dimintai klarifikasi terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jombang, Dr. Rika Paur Fibriamayusi, S.STP., M.KP., menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami koordinasikan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, nggih Pak. Maturnuwun,” ujar Rika singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas PMD akan melakukan koordinasi dalam menangani usulan mutasi perangkat Desa Plabuhan sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Sebelumnya, polemik mutasi Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Keuangan Desa Plabuhan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mendesak agar mutasi segera dilakukan karena kedua jabatan strategis tersebut dijabat oleh pasangan suami istri yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Plabuhan, Sugriwo, juga menyatakan bahwa mutasi perangkat desa merupakan kewenangan Kepala Desa. Menurutnya, BPD hanya menjalankan hasil Musyawarah Desa (MusDes) yang digelar atas permintaan pihak kecamatan, di mana forum tersebut menyetujui rencana Kepala Desa untuk melakukan mutasi perangkat.
Di sisi lain, Kepala Desa Plabuhan, Andi Sungkono, sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Desa telah mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Camat Plandaan sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum mutasi perangkat dapat dilaksanakan.
Dengan telah diterimanya berkas oleh Kecamatan Plandaan dan adanya koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Jombang, proses usulan mutasi kini menunggu hasil pencermatan, pembinaan, serta konsultasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum rekomendasi diterbitkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















