SeputarDesa.com, Jombang – Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami pemangkasan tajam hingga 60–70 persen di sejumlah desa. Penurunan drastis ini menjadi perhatian serius pemerintah desa karena berpotensi menghambat pembiayaan pembangunan, pelayanan dasar, dan program pemberdayaan masyarakat yang selama ini bergantung pada Dana Desa.
Pemangkasan pagu tersebut terjadi seiring dengan perubahan arah kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan sebagian Dana Desa 2026 untuk mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperkuat ekonomi desa, ketahanan pangan, serta memutus rantai distribusi yang merugikan petani dan masyarakat desa.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan total alokasi Dana Desa dalam APBN 2026 sebesar Rp60,6 triliun. Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan sebagai Dana Desa reguler, melainkan dibagi ke dalam dua skema, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa khusus untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan skema pembiayaan KDMP dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi, suku bunga 6 persen per tahun, tenor maksimal 6 tahun, serta masa tenggang hingga 12 bulan. Pembiayaan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan gerai, gudang, serta sarana dan prasarana koperasi, dengan dukungan bank-bank Himbara dan skema investasi pemerintah.
Penyaluran Dana Desa khusus KDMP dilakukan setelah melalui proses validasi oleh APIP atau BPKP dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Sementara itu, Dana Desa Reguler tetap disalurkan kepada desa, meski jumlahnya mengalami penyesuaian signifikan akibat kebijakan tersebut.
Meski anggaran Dana Desa Reguler menyusut tajam, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa 2026 tetap diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan desa tangguh iklim dan bencana.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru serta memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, meskipun desa dihadapkan pada tantangan penyesuaian anggaran yang cukup berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














