SeputarDesa.com, Blimbing – Pemasangan papan informasi proyek yang bersumber dari Dana Desa di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, menuai sorotan warga. Papan informasi proyek tersebut diketahui hanya ditempelkan di dinding sebuah toko, meskipun dalam anggaran kegiatan telah dialokasikan biaya khusus untuk pembuatan dan pemasangan papan informasi proyek.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan desa. Papan informasi proyek yang seharusnya dipasang secara layak dan berdiri sendiri sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Desa, justru dipasang secara asal-asalan dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Saat dikonfirmasi redaksi seputardesa.com, Kepala Desa Blimbing, Muji Alipah, menyampaikan tanggapannya melalui pesan singkat.
“Pagi.. mohon maaf. Terima kasih masukannya, akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Jawaban singkat tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci alasan pemasangan papan proyek yang tidak sesuai. Hal ini sekaligus menguatkan dugaan minimnya pengawasan dari pemerintah desa terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Selain pemerintah desa, peran pendamping desa juga menjadi sorotan. Pendamping desa memiliki tugas melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap seluruh tahapan kegiatan yang menggunakan Dana Desa, termasuk memastikan pemasangan papan informasi proyek dilakukan sesuai aturan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan papan informasi proyek justru dipasang tidak sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai optimalisasi peran pendamping desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan desa.
Menanggapi persoalan tersebut, Kasi PMD Kecamatan Kesamben, Moh. Hermianto, saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa pemasangan papan informasi proyek harus sesuai ketentuan.
“Seharusnya diletakkan di papan kayu, tidak menempel di bangunan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pemasangan papan informasi proyek yang ditempelkan di dinding toko tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Warga berharap adanya tindak lanjut nyata dari pemerintah desa, pendamping desa, serta pihak kecamatan agar ke depan pelaksanaan kegiatan Dana Desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














