banner 970x250
Berita

Papan Informasi Proyek Dana Desa Dipasang Asal-asalan di Desa Blimbing

×

Papan Informasi Proyek Dana Desa Dipasang Asal-asalan di Desa Blimbing

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Blimbing – Pemasangan papan informasi proyek yang bersumber dari Dana Desa di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, menuai sorotan warga. Papan informasi proyek tersebut diketahui hanya ditempelkan di dinding sebuah toko, meskipun dalam anggaran kegiatan telah dialokasikan biaya khusus untuk pembuatan dan pemasangan papan informasi proyek.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan desa. Papan informasi proyek yang seharusnya dipasang secara layak dan berdiri sendiri sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Desa, justru dipasang secara asal-asalan dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Silaturahim ABPEDNAS Kesamben Tegaskan Perjuangan Tunjangan dan Eksistensi BPD

Saat dikonfirmasi redaksi seputardesa.com, Kepala Desa Blimbing, Muji Alipah, menyampaikan tanggapannya melalui pesan singkat.

“Pagi.. mohon maaf. Terima kasih masukannya, akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Jawaban singkat tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci alasan pemasangan papan proyek yang tidak sesuai. Hal ini sekaligus menguatkan dugaan minimnya pengawasan dari pemerintah desa terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Selain pemerintah desa, peran pendamping desa juga menjadi sorotan. Pendamping desa memiliki tugas melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap seluruh tahapan kegiatan yang menggunakan Dana Desa, termasuk memastikan pemasangan papan informasi proyek dilakukan sesuai aturan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Audiensi Memanas, BPD Jombang Ultimatum Bupati: Naikkan Tunjangan atau Gelar Aksi Terbuka

Namun, fakta di lapangan menunjukkan papan informasi proyek justru dipasang tidak sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai optimalisasi peran pendamping desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan desa.

Menanggapi persoalan tersebut, Kasi PMD Kecamatan Kesamben, Moh. Hermianto, saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa pemasangan papan informasi proyek harus sesuai ketentuan.

“Seharusnya diletakkan di papan kayu, tidak menempel di bangunan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pemasangan papan informasi proyek yang ditempelkan di dinding toko tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Warga berharap adanya tindak lanjut nyata dari pemerintah desa, pendamping desa, serta pihak kecamatan agar ke depan pelaksanaan kegiatan Dana Desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  FKUB dan MLKI Purworejo Gelar Pembinaan, Pererat Toleransi dan Guyub Rukun

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi