SeputarDesa.com —Lampung Selatan — Sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, sejumlah dapur MBG disebut belum memiliki fasilitas IPAL yang dinilai sesuai standar. Selain itu, tim juga mempertanyakan status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dapur-dapur yang telah beroperasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan validasi kelayakan dapur sebelum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan operasionalnya.
Sorotan semakin menguat setelah muncul persoalan lingkungan di salah satu lokasi. Tim mencatat adanya keluhan masyarakat terkait dugaan tercemarnya air sumur yang dikaitkan dengan aktivitas dapur MBG Jatibaru 07. Di lokasi lain, terdapat pula dapur yang disebut sempat mendapatkan tindakan suspend atau penghentian sementara operasional.
Ironisnya, setelah muncul persoalan dan tindakan penghentian sementara tersebut, perbaikan fasilitas IPAL justru mulai dilakukan. Berdasarkan penelusuran tim pada Kamis (24/9/2026), sejumlah pihak disebut mulai memperbaiki fasilitas pengolahan limbah, termasuk menggunakan instalasi berbahan fiber.
Verifikasi dan Validasi Dipertanyakan
Secara prinsip, dapur SPPG dalam penyelenggaraan MBG harus memenuhi persyaratan teknis, sanitasi, keamanan pangan, serta ketentuan operasional yang ditetapkan pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Karena itu, apabila suatu dapur telah beroperasi sementara masih terdapat persoalan mengenai IPAL maupun dokumen sanitasi, maka proses verifikasi dan validasi kelayakan dapur tersebut menjadi hal yang patut mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam kelayakan dapur antara lain persyaratan higiene sanitasi, kondisi bangunan dan peralatan, pengelolaan limbah, keamanan pangan, serta kesiapan operasional.
Dokumen dan persyaratan tersebut semestinya menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum dapur dinyatakan memenuhi ketentuan untuk menjalankan pelayanan MBG.
Lantas, Bagaimana Proses Verifikasinya?
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah: bagaimana sebuah dapur dapat dinyatakan layak beroperasi apabila pada saat berjalan masih terdapat persoalan terkait IPAL dan dokumen sanitasi?
Apakah seluruh indikator kelayakan telah benar-benar diperiksa di lapangan?
Apakah kondisi fisik dapur yang diverifikasi sesuai dengan kondisi saat operasional berjalan?
Dan yang tidak kalah penting, siapa yang memberikan rekomendasi atau menyatakan dapur tersebut memenuhi persyaratan operasional?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena proses verifikasi dan validasi bukan sekadar persoalan administratif. Pemeriksaan semestinya juga memastikan bahwa fasilitas dapur benar-benar memenuhi standar kesehatan, sanitasi, keamanan pangan, serta pengelolaan limbah.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Belum Memberikan Penjelasan
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan terkait status SLHS, pemeriksaan sanitasi, serta proses rekomendasi terhadap dapur MBG yang dipersoalkan.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi juga diarahkan kepada pihak yang disebut sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lampung Selatan, khususnya mengenai proses verifikasi dan validasi dapur sebelum mendapatkan izin atau rekomendasi operasional.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait juga belum memberikan penjelasan yang dapat menjawab secara utuh pertanyaan mengenai kelayakan IPAL dan status SLHS.
Bukan Hanya Dinas, Mitra Dapur Juga Dipertanyakan
Persoalan ini tidak hanya menyangkut instansi pemerintah.
Pihak mitra atau pengelola dapur juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik, terutama mengenai kapan proses pembangunan IPAL dilakukan, apakah fasilitas tersebut sudah diperiksa, serta bagaimana status SLHS masing-masing dapur.
Jika seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, publik tentu berhak mengetahui dasar dan dokumen yang menjadi pijakannya. Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan, masyarakat juga berhak mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan.
Sikap terbuka menjadi penting mengingat program MBG menyangkut kepentingan masyarakat luas dan berkaitan langsung dengan aspek kesehatan serta keamanan pangan.
Tim Siapkan Konfirmasi Tertulis
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang, tim akan melanjutkan konfirmasi secara resmi melalui surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dan pihak BGN wilayah Lampung Selatan.
Surat konfirmasi tersebut juga akan ditembuskan kepada pihak terkait di tingkat Provinsi Lampung serta BGN pusat.
Selain itu, tim akan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada BGN pusat melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia, agar persoalan mengenai proses verifikasi, validasi, IPAL, dan status SLHS dapur MBG di wilayah tersebut dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Langkah tersebut dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian informasi, transparansi proses verifikasi, serta memastikan seluruh pihak yang berkepentingan mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Sebab, ketika sebuah dapur pelayanan publik telah beroperasi, pertanyaan mengenai standar sanitasi dan pengelolaan limbah bukan lagi sekadar persoalan teknis internal. Ada kepentingan kesehatan masyarakat yang harus dipastikan.
Tim Investigasi
Bersambung…
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















