banner 970x250
Opini

Double Job Pendamping Desa, Pelanggaran Etika yang Dibiarkan oleh Lemahnya Penegakan Regulasi Kemendes

×

Double Job Pendamping Desa, Pelanggaran Etika yang Dibiarkan oleh Lemahnya Penegakan Regulasi Kemendes

Sebarkan artikel ini

Oleh : M Irwani Nasirul Umam 

Pemimpin Redaksi Seputar Desa

Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa merupakan instrumen kebijakan negara yang dirancang untuk memastikan Dana Desa dan program pembangunan berjalan akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat. Dalam desain kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pendamping desa ditempatkan sebagai tenaga profesional penuh waktu. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kontradiksi serius: praktik double job pendamping desa justru semakin meluas dan seolah diterima sebagai kewajaran.

Fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individual semata. Ia mencerminkan lemahnya penegakan regulasi dan inkonsistensi kebijakan. Padahal, pedoman pendampingan desa dan kontrak kerja secara jelas menuntut fokus penuh, independensi, serta larangan konflik kepentingan. Pendamping desa tidak hanya ditugaskan hadir secara administratif, tetapi diharapkan aktif mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

Baca Juga  Badan Kehormatan DPRD: Menjaga Nurani Politik di Tengah Arus Zaman

Masalah muncul ketika kewajiban normatif ini tidak diikuti oleh pengawasan yang memadai. Banyak pendamping desa menjalankan pekerjaan lain, baik formal maupun informal, yang secara nyata mengurangi intensitas pendampingan. Di sejumlah kasus, pendamping bahkan terlibat langsung dalam kegiatan atau proyek yang seharusnya mereka awasi. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman serius terhadap tata kelola Dana Desa.

Alasan ekonomi sering dikemukakan sebagai pembenar. Honor pendamping dinilai belum sebanding dengan beban kerja dan luas wilayah dampingan. Argumen ini patut didengar, tetapi tidak bisa dijadikan legitimasi untuk melanggar kontrak dan kode etik. Negara tidak boleh membiarkan kebijakan dijalankan setengah hati, sementara pelanggaran ditoleransi atas nama empati.

Lebih problematis lagi, sistem evaluasi kinerja pendamping desa masih cenderung administratif. Laporan rutin dan kelengkapan dokumen sering menjadi indikator utama, sementara kualitas pendampingan di lapangan luput dari penilaian serius. Dalam sistem seperti ini, pendamping yang jarang hadir di desa tetap dinilai “aman” selama laporan tersedia. Celah inilah yang melanggengkan praktik double job.

Jika dibiarkan, dampaknya tidak sederhana. Pendampingan desa kehilangan esensinya sebagai proses pemberdayaan. Desa hanya menjadi objek administrasi, bukan subjek pembangunan. Lebih jauh, publik akan semakin meragukan komitmen negara dalam mengawal Dana Desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.

Baca Juga  Opini Hukum Dr. Marlin, S.H., M.H.: Ketidakpatuhan Upah Minimum pada Dosen Perguruan Tinggi Swasta

Kemendes PDTT perlu melakukan penataan kebijakan secara tegas dan konsisten. Pertama, memperjelas dan memperketat aturan terkait pekerjaan tambahan pendamping desa, khususnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kedua, membangun sistem evaluasi berbasis kehadiran dan dampak nyata di desa, bukan semata laporan. Ketiga, memastikan sanksi diterapkan secara adil dan transparan, tanpa kompromi.

Di saat yang sama, isu kesejahteraan pendamping desa juga harus menjadi agenda kebijakan. Profesionalisme tidak mungkin ditegakkan jika negara mengabaikan aspek perlindungan kerja dan penghidupan yang layak. Ketegasan regulasi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem insentif.

Baca Juga  Demokrasi yang Tersandera: Ketika Pemimpin Menjadi Komoditas

Pendamping desa bukan tenaga sambilan, apalagi pelengkap administratif. Mereka adalah wajah negara di desa. Jika praktik double job terus dinormalisasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendampingan, tetapi kredibilitas kebijakan pembangunan desa itu sendiri.

Menertibkan double job pendamping desa bukan soal menghukum individu, melainkan upaya menyelamatkan arah kebijakan. Tanpa ketegasan, pendampingan desa akan terus berjalan di tempat formal, rutin, dan jauh dari tujuan awalnya: memandirikan desa.

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi