banner 970x250
Opini

Opini Hukum Dr. Marlin, S.H., M.H.: Ketidakpatuhan Upah Minimum pada Dosen Perguruan Tinggi Swasta

×

Opini Hukum Dr. Marlin, S.H., M.H.: Ketidakpatuhan Upah Minimum pada Dosen Perguruan Tinggi Swasta

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Opini hukum ini disampaikan oleh Dr. Marlin, S.H., M.H. mengenai ketidakpatuhan terhadap ketentuan upah minimum bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan yayasan. Persoalan ini telah berlangsung lama dan bersifat sistemik, di mana banyak dosen menerima penghasilan yang bahkan tidak mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP). Tidak sedikit perguruan tinggi yang hanya memberikan imbalan berdasarkan jumlah SKS tanpa gaji pokok bulanan. Kondisi ini mencerminkan minimnya penghargaan terhadap profesi akademik dan muncul karena dosen sering ditempatkan sebagai mitra profesional untuk menghindari kewajiban hukum ketenagakerjaan, padahal secara faktual hubungan kerja antara dosen dan perguruan tinggi memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan subordinasi organisasi.

Menurut Dr. Marlin, relasi kerja tersebut menempatkan dosen sebagai pekerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sebagai institusi berbentuk yayasan, perguruan tinggi juga harus memahami bahwa dosen bukan bagian dari organ yayasan seperti pembina, pengurus, atau pengawas, sehingga hubungan kerjanya tetap berada dalam ruang hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pembayaran upah di bawah UMP merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan termasuk tindak pidana ketenagakerjaan. Alasan bahwa dosen telah menerima tunjangan sertifikasi (Serdos) juga tidak dapat dibenarkan karena Serdos merupakan bentuk penghargaan profesi dari pemerintah dan bukan komponen pengganti upah minimum yang wajib ditanggung perguruan tinggi.

Baca Juga :  Ekonomi Berkeadilan dalam Spirit Nuzulul Qur’an

Ketimpangan penghasilan yang tajam antara dosen PTS dan dosen Perguruan Tinggi Negeri menegaskan adanya ketidakadilan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional. Banyak yayasan cenderung lebih memprioritaskan honorarium pengurus daripada pemenuhan hak normatif tenaga pendidik. Menurut Dr. Marlin, tata kelola seperti ini menunjukkan disfungsi manajemen. Perguruan tinggi dan yayasan seharusnya memisahkan struktur keuangan, sehingga anggaran perguruan tinggi dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan dengan tepat untuk membayar upah dosen secara layak. Jika perguruan tinggi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, yayasan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Fenomena Oportunisme dalam Tubuh NU dan Implikasinya terhadap Peran Moral Ormas Keagamaan

Selain persoalan pengupahan, praktik penyalahgunaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga sering terjadi. Banyak dosen dengan tugas mengajar yang bersifat tetap tetap diberikan kontrak berulang setiap tahun. Ini bertentangan dengan Pasal 59 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pekerjaan tetap harus diikuti dengan pengangkatan sebagai pekerja tetap, dan PKWT yang tidak sesuai dapat berubah menjadi PKWTT demi hukum. Praktik semacam ini menimbulkan ketidakpastian kerja dan merendahkan profesionalitas tenaga pendidik.

Dr. Marlin menegaskan bahwa penggajian dosen PTS di bawah UMP merupakan pelanggaran serius yang harus dihentikan. Negara, yayasan, dan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tenaga pendidik. Penegakan hukum ketenagakerjaan harus dilakukan secara tegas, termasuk penerapan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran upah minimum. Diperlukan pula regulasi baru yang dapat menstandardisasi penghasilan dosen secara nasional, serta menjadikan pemenuhan upah minimum sebagai indikator penilaian akreditasi perguruan tinggi. Institusi tidak sepatutnya memperoleh legitimasi akademik apabila masih mengabaikan pemenuhan hak normatif dosennya.

Baca Juga :  Double Job Pendamping Desa, Pelanggaran Etika yang Dibiarkan oleh Lemahnya Penegakan Regulasi Kemendes

Opini hukum ini juga memberikan dasar kuat bagi dosen PTS untuk memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. Pengawas ketenagakerjaan dapat bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi. Dengan demikian, seperti disampaikan oleh Dr. Marlin, reformasi regulasi dan penegakan hukum yang berpihak kepada dosen bukan hanya kebutuhan konstitusional, tetapi tuntutan moral untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi yang manusiawi, profesional, dan berkeadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi