SeputarDesa.com, Surabaya, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Kabupaten Jombang menghadiri kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Graha Samudra Bumi Moro, Surabaya.
Kehadiran DPC ABPEDNAS Kabupaten Jombang dipimpin langsung oleh Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Jombang, Akhmad Zazuli, bersama jajaran pengurus serta perwakilan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) se-Kabupaten Jombang. Partisipasi ini menjadi wujud komitmen dalam memperkuat peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jombang.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri yang telah memiliki aplikasi Jaga Desa dapat bersinergi dengan BPD dalam memantau pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, BPD merupakan elemen penting dalam sistem pengawasan partisipatif di tingkat desa.

Ia juga mendorong anggota BPD untuk turut terlibat dalam Koperasi Desa Merah Putih sehingga secara tidak langsung dapat mengawasi kinerja KDMP sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Optimalisasi peran tersebut merupakan bagian dari cascading Asta Cita ke-6 melalui aktualisasi tugas dan fungsi intelijen kejaksaan dalam memperkuat pencegahan dan reformasi tata kelola hingga ke tingkat desa.
“Oleh karena itu, BPD harus diperkuat peran strategisnya. BPD bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan pilar demokrasi desa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan langkah konkret memperkuat tata kelola desa yang sehat dan berintegritas.

Menurutnya, desa membutuhkan sistem yang transparan dan akuntabel. BPD tidak boleh dipandang sebagai pelengkap formalitas, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“ABPEDNAS bertekad untuk terus memperjuangkan penguatan kapasitas dan kesejahteraan anggota BPD agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bermartabat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan DPD ABPEDNAS Jawa Timur, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur. Kerja sama tersebut mencakup sinergi penyuluhan hukum, pendampingan, serta penguatan sistem pencegahan dalam pengelolaan dana desa.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Jombang, Akhmad Zazuli, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti hasil kerja sama tersebut di wilayah Kabupaten Jombang.
“Kami siap memperkuat koordinasi antara BPD dan jajaran kejaksaan di Kabupaten Jombang agar fungsi pengawasan berjalan maksimal dan desa semakin akuntabel,” ujarnya.
Melalui sinergi tersebut, DPC ABPEDNAS Kabupaten Jombang berharap implementasi Program Jaga Desa dapat berjalan efektif hingga tingkat desa, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














