banner 970x250
BeritaHukum & Kriminal

Dua Oknum Lora Suhaimi dan UF Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Jatim

×

Dua Oknum Lora Suhaimi dan UF Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Surabaya — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur memberikan titik terang atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada Desember 2025 lalu.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3, penyidik resmi menetapkan Sdr. Suhaimi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Perkara ini teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/1814/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan intensif sejak 21 Januari 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi serta gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka Sdr. Suhaimi saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dittahti Polda Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan resmi Ditres PPA dan PPO Polda Jatim tertanggal 4 Februari 2026.

Suhaimi diduga melanggar Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Sidak Infrastruktur di Bringinbendo dan Trosobo, Bupati Sidoarjo Soroti Ketepatan Waktu Proyek

Sementara itu, saudara kandung Suhaimi, Umar Faruq (UF), telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik menangkap UF pada 10 Desember 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Umar Faruq diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, mengapresiasi kinerja kepolisian atas perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang telah dikawalnya sejak 1 Desember 2025. Ia juga mengonfirmasi telah mendampingi proses penyidikan di Polda Jatim hingga Rabu malam (4/2/2026).

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Jawa Timur. Dengan ditahannya kedua pelaku, yakni Umar Faruq dan Suhaimi yang merupakan kakak beradik, kami merasa keadilan bagi korban mulai menunjukkan titik terang,” ujar Ali Maulidi saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.(**)

Baca Juga :  Perbaikan Rabat Beton Dimulai, Jalan Karangpenang-Palengaan Pamekasan Ditutup Sebulan Lebih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi