banner 970x250
BeritaInvestigasi

Dugaan Korupsi Proyek Mini Zoo Rp9,4 Miliar Masuk Tahap Penghitungan Kerugian Negara

×

Dugaan Korupsi Proyek Mini Zoo Rp9,4 Miliar Masuk Tahap Penghitungan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Foto : Lokasi proyek Mini Zoo Purworejo

SeputarDesa.com, Purworejo – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Mini Zoo Purworejo dengan nilai anggaran sebesar Rp 9,4 miliar hingga kini masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Saat ini, perkara tersebut berada pada tahap pemeriksaan tim ahli struktur bangunan dan ahli keuangan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Seperti dikutip dari tombakrakyat.com, keterangan tersebut diperoleh setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri Purworejo pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak terdapat kendala dalam penanganan perkara tersebut. Namun, proses penyidikan membutuhkan waktu karena masih menunggu hasil kajian dari para ahli.

“Proses saat ini berada pada tahap tim ahli struktur bangunan dan keuangan, khususnya perhitungan kerugian negara. Tidak ada kendala, hanya memang membutuhkan waktu karena menunggu hasil dari ahli,” kata Widi Trismono.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan keuangan negara serta pengkajian pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk kasus korupsi, kami tidak hanya fokus pada pidana dan memenjarakan pelaku, tetapi juga fokus pada pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Widi menyampaikan bahwa seluruh fakta dan hasil penyidikan akan diungkap secara terang dalam proses persidangan.

“Perkara ini akan diungkap secara jelas pada saat persidangan. Pengawalan tidak hanya di kejaksaan, tetapi sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Toto Harmiko, S.H., M.H., menyatakan bahwa kejaksaan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan media sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

“Kejaksaan membuka lebar sarana komunikasi kepada masyarakat dan media. Transparansi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tim ahli sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

“Kami masih menunggu hasil ahli. Saksi-saksi dari dinas terkait juga telah dimintai keterangan,” ungkap Rizky.

Berdasarkan penelusuran awak media, salah satu dinas yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini adalah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo yang pada saat proyek berjalan dipimpin oleh Stepanus Aan, serta AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman materi penyidikan.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana Alam, Babinsa Koramil Tutur Ajak Warga Ngadirejo Tetap Waspada

Kejaksaan Negeri Purworejo menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi proyek Mini Zoo Purworejo secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi