banner 970x250
Peristiwa

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi,warga resah

×

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi,warga resah

Sebarkan artikel ini

Seputardesa.com. Tuban – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian marak di wilayah bancar,, dalam penjualan yang di duga tanpa adanya rekomendasi dari dinas terkait. Hal ini di ketahui di SPBU 54.623.07, warga mengeluh saat mau mengisi bbm jenis solar.

Banyak nya pembelian solar bersubsidi yang menggunakan drum berukuran 200 liter, di SPBU yang berada di desa Sukolilo Bancar kini di keluhkan sejumlah warga. Pasalnya tidak hanya memenuhi antrian saja, akan tetapi pembeli yang menggunakan kendaraan sering di serobot saat antri, dan lebih memprioritaskan pembeli yang menggunakan drum tersebut.

Baca Juga  Spiritual Parenting, Solusi Strategis Membangun Karakter Keluarga dan SDM Unggul di Era Modern

salah satu warga berinisial AM seorang pembeli mengaku heran, saat dia hendak membeli solar terdapat tulisan habis di SPBU tersebut. Sementara saat hendak pergi dan terdapat pembeli menggunakan drum justru dilayani.

“Apakah BBM hanya dijual untuk pembeli dengan drum seperti itu,” ucap AM.

Selain prioritas penjualan, ada pula dugaan penjualan BBM bersubsidi tanpa adanya barcode, dan/atau surat rekomendasi dari dinas terkait yang digunakan baik untuk pertanian, perikanan, dan UMKM.

Sementara itu pengawas ataupun manager dari SPBU tersebut saat kita berupaya konfirmasi di kantor setempat, kondisi sepi, kita juga berupaya konfirmasi ke salah satu petugas spbu,mereka juga bergegas meninggalkan lokasi.

Baca Juga  MWC NU Kecamatan Tanjung Gelar Manaqib Kubro Awal Rajab 1447 H

Namun ada Operator dispenser SPBU menyampaikan pengawas hendak istirahat saat hendak dikonfirmasi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi saat dikonfirmasi seputar desa (10/01/2025) menyampaikan

Pembelian BBM Bersubsidi dalam kemasan dapat dilayani di SPBU dengan menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Boleh asal ada surat rekomendasi dari dinas terkait,” ucapnya.

Saat ditanya terkait adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi penjualan dengan tanpa adanya surat rekom dia menyampaikan bahwa hal tersebut dilarang. Jika terbukti akan adanya aktifitas seperti hal tersebut maka terdapat sanksi bertingkat.

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi