SeputarDesa.com, Tuban – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku menemukan adanya permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang diduga melibatkan oknum petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) berinisial BD.
Beberapa warga menyampaikan bahwa mereka diarahkan untuk menggunakan jalur tertentu dengan membayar sejumlah uang tambahan agar proses pengurusan SIM berjalan lebih cepat. Warga yang menolak disebut mengalami proses pelayanan yang lebih lama dan berbelit.
“Kalau tidak mengikuti arahan itu, prosesnya terasa dipersulit,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat Satpas SIM merupakan fasilitas pelayanan publik yang seharusnya memberikan layanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Warga menilai, apabila benar terjadi, praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan integritas pelayanan publik.
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal terhadap pelayanan di Satpas SIM. Mereka berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang agar setiap bentuk dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Sejumlah warga mendorong agar Propam Polri maupun instansi terkait melakukan penelusuran atas informasi yang berkembang di masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran dugaan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpas SIM Tuban maupun kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Warga berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersih dan adil merupakan hak masyarakat yang harus dijamin oleh negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














