SeputarDesa.com, Bangkalan — Forum Membangun Desa (Formades) Kabupaten Bangkalan mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Galis, Kabupaten Bangkalan.
Setelah sebelumnya menahan Umar Faruq, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim resmi menetapkan Suhaimi sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu, 4 Februari 2026. Penetapan tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Ketua Formades Bangkalan, Nasiruddin, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jatim yang dinilainya responsif terhadap tuntutan masyarakat, khususnya dalam menegakkan keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Jatim yang telah bekerja profesional dan tidak pandang bulu. Penahanan Suhaimi ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan agama,” ujar Nasiruddin, Kamis (5/2/2026).
Nasiruddin menegaskan bahwa sejak awal Formades Bangkalan secara konsisten mengawal kasus tersebut, termasuk dengan menyuarakan tuntutan keadilan melalui aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Timur. Ia memastikan pengawalan akan terus dilakukan hingga proses hukum benar-benar tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan psikis yang layak,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Suhaimi dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak. Ia diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Nasiruddin meminta Kapolda Jawa Timur memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum. Kami berharap tidak ada yang ditutupi dan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan aktivis sosial sekaligus konten kreator live streaming TikTok @ArufKenzo. Ia menilai penahanan Suhaimi sebagai langkah awal yang positif, namun menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti sampai di situ.
Menurut Aruf Kenzo, masih terdapat tanda tanya besar terkait keberadaan korban yang sempat dinyatakan hilang selama 19 hari sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Jatim. Namun publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin korban tidak ditemukan selama 19 hari jika tidak ada peran pihak lain? Kami mendesak kepolisian untuk berani mengungkap siapa saja oknum di balik kasus ini,” ujarnya.
Aktivis yang kerap menyoroti isu-isu sosial di Jawa Timur, khususnya Bangkalan, tersebut menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan korban. Menurutnya, hal itu krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kami mewakili para netizen berharap Polda Jatim tetap konsisten melakukan penyidikan secara transparan, demi memastikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah preseden buruk di masa depan,” pungkasnya. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














