SeputarDesa.com, Kutai Kartanegara – Forum Membangun Desa (Formades) Kutai Kartanegara menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Instruksi Presiden tersebut merupakan langkah tegas menyusul temuan bahwa sekitar 50 persen penggunaan dana desa secara nasional dinilai bermasalah. Audit ini juga mengacu pada edaran Kementerian Keuangan yang memfokuskan pemeriksaan berdasarkan PMK Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 untuk Tahun Anggaran 2024, serta PMK Nomor 108 Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2025. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan, penyaluran, dan penggunaan dana desa dengan menekankan prinsip transparansi, efisiensi, serta pencegahan korupsi.
Formades Kukar menilai audit menyeluruh harus melibatkan aparat pengawasan internal dan eksternal, mulai dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri di daerah. Keterlibatan lintas lembaga ini dinilai penting guna memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk program prioritas seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Audit tidak hanya difokuskan pada administrasi keuangan, tetapi juga mencakup pemeriksaan validitas program pembangunan fisik dan nonfisik, serta keabsahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dana dan penyelewengan anggaran desa oleh oknum kepala desa maupun perangkat desa.
Instruksi Presiden Prabowo kepada Menteri Keuangan dinilai sebagai peringatan keras sekaligus perintah langsung untuk membenahi tata kelola dana desa secara menyeluruh. Formades Kukar bahkan mendorong agar tim audit berani melakukan pemeriksaan lapangan secara mendalam, termasuk menelusuri aset desa, aliran dana, hingga pemeriksaan ke rumah kepala desa apabila diperlukan, guna memastikan tidak ada dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketua Investigasi dan Litbang Formades Kukar, Bung Said, menegaskan bahwa proses audit harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur tanpa tebang pilih. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo.
“Dana desa bukan milik kepala desa, melainkan milik masyarakat desa. Presiden telah menegaskan bahwa dana desa harus kembali sepenuhnya kepada rakyat desa melalui pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Bung Said.
Lebih lanjut, Formades Kukar mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa. Masyarakat diharapkan berani melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa atau perangkatnya. Langkah ini dinilai penting untuk menghapus praktik korupsi yang selama ini kerap dianggap sebagai sesuatu yang “biasa”.
Dengan audit menyeluruh dan pengawasan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Formades Kukar berharap pengelolaan dana desa ke depan semakin bersih, transparan, dan benar-benar berdampak bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














