SeputarDesa.com, Medan – Seorang pengacara bernama Indra Surya Nasution, SH, mengaku menjadi korban dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat kepolisian di sekitar Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1). Kejadian tersebut terekam video dan menyebar luas di media sosial.
Indra menyebut, dirinya bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, dihentikan oleh empat orang yang mengaku anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara. Tanpa penjelasan, Indra mengaku langsung mendapat perlakuan kasar.
“Saya dibekap, digeledah, dibentak, lalu ditarik secara paksa tanpa pernah diberi tahu apa kesalahan saya,” ujar Indra Surya Nasution, SH kepada wartawan.
Ia kemudian dipaksa duduk di kursi kayu di depan Mapolrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, pelat nomor palsu, serta STNK selendang. Mobil yang dipersoalkan adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BK 1 SN.
Merasa ada kejanggalan, Indra mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Ia meminta agar oknum polisi menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
“Saya tanya surat tugas dan surat perintahnya, tapi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Yang ada hanya surat tanpa tanda tangan dan tanpa tanggal,” katanya.
Indra juga menilai prosedur yang dilakukan tidak sesuai aturan, karena tindakan penangkapan dan penggeledahan dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Ketegangan kembali terjadi ketika Indra hendak menghubungi kuasa hukumnya. Salah satu oknum polisi yang diketahui berinisial Aipda FAR diduga merampas telepon genggam miliknya.
“Saat saya mau menghubungi pengacara, handphone saya justru dirampas. Itu menurut saya bentuk intimidasi,” ucap Indra.
Untuk membantah tuduhan, Indra menunjukkan BPKB kendaraan dan mencocokkan langsung nomor rangka serta nomor mesin. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai dengan data registrasi.
Seluruh kejadian direkam oleh dua rekan Indra sebagai dokumentasi dan alat bukti.
Diketahui, Indra Surya Nasution, SH berada di Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan polisi bernomor STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pembakaran kendaraan miliknya oleh orang tidak dikenal.
Atas peristiwa tersebut, Indra menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan ada kepastian hukum,” tegasnya. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














