banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Hari Tani Nasional 2026, KPR Dompu Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Perlindungan Petani

×

Hari Tani Nasional 2026, KPR Dompu Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Perlindungan Petani

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Dompu — Momentum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September menjadi kesempatan bagi Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) Kabupaten Dompu untuk menyoroti pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani. Dalam aksi yang digelar di Kabupaten Dompu, Kamis (24/9/2026), massa mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Perda tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 28 Desember 2023 serta berstatus berlaku. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari perencanaan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pelaksanaan program, pembiayaan dan pendanaan, hingga pengawasan serta peran serta masyarakat.

Namun, menurut KPR, keberadaan Perda tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar ketentuan di dalamnya dapat diterapkan secara konkret melalui kebijakan dan program pemerintah daerah.

“Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah ditetapkan. Momentum Hari Tani ini kami meminta Pemerintah Kabupaten Dompu segera memastikan aturan pelaksananya hadir dan dapat dijalankan secara nyata,” demikian desakan yang disampaikan massa aksi.

Perda Sudah Berlaku, Aturan Pelaksana Jadi Sorotan

KPR menilai penerbitan Perbup menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2023 berjalan secara operasional. Tanpa aturan teknis yang memadai, ketentuan perlindungan dan pemberdayaan petani dikhawatirkan belum dapat diterjemahkan secara optimal ke dalam program pemerintah daerah.

Baca Juga :  Halal Bihalal Forkom BPD Dukuhwaru Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan

Karena itu, KPR mendesak Pemkab Dompu segera mengambil langkah untuk menghadirkan aturan pelaksana tersebut, sehingga kebijakan perlindungan petani tidak hanya berhenti pada tataran regulasi.

Desakan ini menjadi salah satu sorotan dalam peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Dompu, khususnya mengenai kepastian tindak lanjut atas regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Soroti Persoalan Produksi hingga Perlindungan Lahan

Selain mendesak penerbitan Perbup, massa aksi juga menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kehidupan petani di Kabupaten Dompu.

Persoalan tersebut meliputi akses terhadap sarana produksi pertanian, kepastian harga hasil panen, perlindungan lahan pertanian, serta keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Dasar Militer Dengan Latihan Menembak Pistol

KPR juga mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan petani dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pertanian. Dengan demikian, petani tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi turut memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan.

Lima Tuntutan KPR dalam Peringatan Hari Tani Nasional

Dalam aksi tersebut, KPR menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Dompu, yaitu:

  1. Mendesak Pemkab Dompu segera menerbitkan Perbup sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  2. Memastikan perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan secara konkret melalui kebijakan dan program pemerintah daerah.
  3. Memperkuat perlindungan petani dalam persoalan produksi dan pemasaran hasil pertanian.
  4. Menjamin keterlibatan petani dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pertanian daerah.
  5. Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan petani.
Baca Juga :  Danramil Purwosari Pimpin Langsung Pembinaan Jasmani, Tingkatkan Kesiapan Fisik Anggota

Hari Tani Nasional Harus Jadi Momentum Evaluasi

Bagi KPR, peringatan Hari Tani Nasional tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial. Momentum ini dinilai perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait sejauh mana regulasi yang telah ditetapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani.

Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menjadi landasan hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Dompu. Namun, KPR menilai pemerintah daerah perlu segera menindaklanjutinya dengan aturan pelaksana agar ketentuan tersebut dapat dijalankan secara lebih terarah.

Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah mengenai pentingnya tindak lanjut regulasi, penguatan perlindungan petani, serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sektor pertanian.

Hari Tani Nasional 2026

“Perda Sudah Ada, Aturan Pelaksana Harus Segera Dihadirkan.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi