banner 970x250
BeritaInvestigasi

Pungutan PKH di Gadingmangu Disorot, Penerima Mengaku Tertekan

×

Pungutan PKH di Gadingmangu Disorot, Penerima Mengaku Tertekan

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Jombang – Dugaan pungutan Rp50 ribu terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, memicu keresahan di kalangan penerima bantuan.

Sejumlah KPM mengaku diminta menyerahkan iuran usai pencairan bantuan. Rinciannya, Rp25 ribu disebut untuk parsel Lebaran dan Rp25 ribu untuk kas pertemuan rutin. Bahkan, disebut ada denda Rp20 ribu bagi anggota yang tidak hadir dalam pertemuan.

Salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak nyaman dengan kebijakan tersebut, namun merasa tidak memiliki pilihan.

“Kami sebenarnya berat. Bantuan itu kan untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi kalau tidak bayar, takut nanti bantuan kami bermasalah,” ujarnya.

Penerima lain juga mengaku khawatir jika menolak membayar iuran tersebut.

“Dibilang ini kesepakatan kelompok. Tapi kami takut kalau tidak ikut, nanti dianggap tidak patuh,” katanya.

Dalam mekanisme PKH, bantuan seharusnya diterima utuh tanpa potongan atau kewajiban memberikan uang dalam bentuk apa pun. Tidak ada aturan mengenai iuran, sumbangan, maupun denda kepada KPM.

Baca Juga :  TP PKK Sidoarjo Dorong Kader Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Melalui Lomba Pidato dan Sosialisasi 3R

Muncul pula pertanyaan di kalangan penerima terkait keberanian ketua kelompok menetapkan iuran dan denda tersebut. Mereka menduga kebijakan itu tidak mungkin berjalan tanpa ada pihak lain yang mengetahui atau membiarkannya.

“Kalau memang tidak boleh, kenapa bisa sampai ada iuran seperti ini?” ucap salah satu KPM.

Kasus ini dinilai serius karena menyangkut hak masyarakat penerima bantuan sosial. Dugaan adanya tekanan dan ancaman pencabutan bantuan semakin memperkuat desakan agar persoalan ini diusut tuntas.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi