SeputarDesa.com, Jombang – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Dalam surat tersebut, BGN menyebut pemberhentian operasional sementara dilakukan terhadap SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan tersebut masuk dalam kategori sanksi sedang dan berlaku sejak surat dikeluarkan.
Berdasarkan lampiran surat, sebanyak 38 SPPG di Kabupaten Jombang tercantum dalam daftar pemberhentian operasional sementara. SPPG tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Jogoroto, Jombang, Kesamben, Megaluh, Mojoagung, Mojowarno, Ngoro, Ngusikan, Perak, Peterongan, Plandaan, Ploso, Tembelang hingga Wonosalam.
Dua SPPG di Kecamatan Kesamben Masuk Daftar
Untuk wilayah Kecamatan Kesamben, terdapat dua SPPG yang tercantum dalam lampiran surat BGN.
Pertama, SPPG Jombang Kesamben Jombatan dengan ID SPPG APA4MWES, yang dikelola Yayasan Pondok Pesantren Roudlotul Qur’an.
Kedua, SPPG Jombang Kesamben Podoroto dengan ID L7R1X6IT, yang dikelola Yayasan Bela Beli Banyuwangi.
Dalam lampiran BGN, kedua SPPG tersebut tercatat mulai beroperasi masing-masing pada 4 April 2026 dan 25 Maret 2026.
Namun, pencantuman SPPG Podoroto dalam daftar pemberhentian sementara mendapat klarifikasi dari pihak pengelola.
SPPG Podoroto Klaim Sudah Memiliki SLHS
Bu Darma selaku pengelola Yayasan Bela Beli Banyuwangi, yang menaungi SPPG Podoroto, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sejak 21 Juli 2026.
Keterangan tersebut disampaikan Bu Darma saat dikonfirmasi mengenai status SPPG Podoroto yang masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara BGN, Selasa (8/9/2026).
“Sejak 21 Juli 2026,” ujar Bu Darma ketika ditanya mengenai waktu kepemilikan SLHS.
Saat ditanya mengenai pencantuman SPPG Podoroto dalam daftar SPPG yang diberhentikan sementara, Bu Darma menyebut terdapat kesalahan pada data BGN.
“Ada kesalahan di BGN. Sudah dikonfirmasi,” kata Bu Darma.

Dengan demikian, pihak pengelola SPPG Podoroto menegaskan bahwa persyaratan SLHS disebut telah dipenuhi sebelum surat pemberhentian operasional sementara diterbitkan pada 7 September 2026.
Menurut pihak pengelola, persoalan yang terjadi berkaitan dengan ketidaksesuaian atau kesalahan data administratif, bukan karena SPPG Podoroto belum memiliki SLHS.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai status SPPG Podoroto. Pihak pengelola berharap sinkronisasi dan pembaruan data segera dilakukan oleh pihak terkait sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pemberhentian Operasional Maksimal 20 Hari
Dalam suratnya, BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara dengan kategori sanksi sedang dan penghentian seluruh hak operasional dalam jangka waktu maksimal 20 hari kalender, terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan.
Pencabutan status pemberhentian operasional sementara dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah. Bukti tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Kepala KPPG untuk kemudian disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat BGN tersebut diterbitkan dengan mengacu pada ketentuan mengenai Pelayanan Pemenuhan Gizi serta Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor ND-071/06/IX/2026 tanggal 7 September 2026 terkait penyampaian data SPPG yang belum mengajukan SLHS.
Akurasi Data Jadi Sorotan
Kasus SPPG Podoroto menyoroti pentingnya akurasi dan sinkronisasi data dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Di satu sisi, pemberhentian sementara merupakan bagian dari mekanisme pengawasan BGN terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG. Namun di sisi lain, apabila benar terdapat ketidaksesuaian data seperti yang disampaikan pengelola SPPG Podoroto, maka proses verifikasi dan pembaruan data menjadi penting agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kondisi administratif di lapangan.
Klaim bahwa SPPG Podoroto telah memiliki SLHS sejak 21 Juli 2026 juga perlu dicocokkan dengan dokumen dan basis data BGN untuk memastikan persoalan yang terjadi.
SeputarDesa.com memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BGN maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan status SPPG Podoroto serta proses perbaikan data tersebut.
Sebab, dalam program pelayanan publik yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, ketepatan data bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian layanan dan kepercayaan publik.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















