banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Puluhan SPPG di Jombang Masuk Daftar Pemberhentian Operasional Sementara, Terkait SLHS

×

Puluhan SPPG di Jombang Masuk Daftar Pemberhentian Operasional Sementara, Terkait SLHS

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Jombang — Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Dalam surat tersebut disebutkan, SPPG yang tercantum dalam lampiran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Atas kondisi itu, BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara dengan kategori sanksi sedang. Selama masa pemberhentian, seluruh hak operasional SPPG dihentikan untuk jangka waktu paling lama 20 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Sejumlah SPPG di Jombang Terdampak

Berdasarkan lampiran surat BGN, sejumlah SPPG di Kabupaten Jombang tercatat terkena pemberhentian operasional sementara. Daftar tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Jombang, Kesamben, Megaluh, Mojoagung, Mojowarno, Ngoro, Ngusikan, Perak, Peterongan, Plandaan, Ploso, Tembelang hingga Wonosalam.

Di Kecamatan Kesamben, misalnya, tercatat SPPG Kesamben Jombatan dan SPPG Kesamben Podoroto.

Sementara di Kecamatan Megaluh terdapat SPPG Gongseng dan SPPG Sudimoro. Di Kecamatan Mojoagung, daftar tersebut mencantumkan sejumlah SPPG, di antaranya Gambiran, Gambiran 2, Johowinong 2, Karobelah 2 dan Kedunglumpang 3.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Soroti Gangguan Mental ASN, Usulkan Pembinaan Rutin dan Rotasi Kerja Berkala

Daftar juga mencakup SPPG Mojowarno Menganto 2, Ngoro Kertorejo 2, Ngusikan Keboan dan Sumbernongko, serta sejumlah SPPG di Kecamatan Perak dan Peterongan.

Di wilayah Peterongan tercatat SPPG Morosunggingan, Sumberagung dan Tanjunggunung 2. Sedangkan di Kecamatan Plandaan terdapat SPPG Karangmojo dan Plandaan 2.

Untuk Kecamatan Ploso, lampiran BGN mencantumkan SPPG Bawangan 2, Rejoagung dan Rejoagung 2.

Sementara di Kecamatan Wonosalam, terdapat SPPG Sumberjo, Wonomerto dan Wonosalam 2 yang juga masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara.

SLHS Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Persoalan SLHS menjadi penting karena SPPG merupakan salah satu unsur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam suratnya, BGN menyebut pemberhentian operasional dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap keberlanjutan operasional SPPG.

Dengan demikian, belum terpenuhinya SLHS tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Sertifikasi tersebut berkaitan langsung dengan aspek higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi.

Baca Juga :  Bagaimana Dana Haji Menjadi Jantung Penggerak Ekonomi Syariah Bangsa

BGN masih memberikan kesempatan kepada SPPG untuk melakukan perbaikan. Status pemberhentian sementara dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah dan dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk kemudian disampaikan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Namun, kesempatan tersebut dibatasi waktu.

Apabila hingga batas akhir masa sanksi SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, BGN menyatakan akan melakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis.

Tata Kelola Program MBG Jadi Sorotan

Masuknya puluhan SPPG di Jombang dalam daftar pemberhentian operasional sementara menjadi perhatian tersendiri terhadap kesiapan tata kelola pelaksanaan Program MBG di daerah.

Persoalannya bukan hanya kapan SPPG tersebut dapat kembali beroperasi. Lebih jauh, perlu dipastikan bahwa seluruh persyaratan higiene dan sanitasi telah benar-benar dipenuhi sebelum layanan kembali diberikan kepada penerima manfaat.

Hal ini menjadi penting karena program MBG berkaitan langsung dengan makanan yang dikonsumsi masyarakat, termasuk anak-anak. Aspek keamanan pangan, higiene dan sanitasi semestinya menjadi bagian mendasar dari kesiapan operasional SPPG.

Baca Juga :  Perkuat Lereng Pegunungan, TNI dan Masyarakat Hijaukan Tosari

Karena itu, pemenuhan SLHS idealnya tidak berhenti pada penyelesaian dokumen setelah munculnya sanksi, melainkan menjadi bagian dari standar kesiapan sebelum layanan berjalan.

Surat BGN juga menegaskan bahwa pemberhentian operasional sementara tersebut harus segera ditindaklanjuti. Seluruh proses administrasi pengawasan, menurut dokumen tersebut, dilaksanakan secara profesional, transparan dan bebas biaya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemberhentian sementara sejumlah SPPG di Jombang menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan MBG. Evaluasi tidak hanya diperlukan bagi pengelola SPPG dan yayasan, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan program agar aspek keamanan pangan, higiene, sanitasi dan kelayakan layanan benar-benar menjadi prioritas.

Catatan Redaksi: Surat BGN yang menjadi dasar pemberitaan ini merupakan dokumen tertanggal 7 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi