banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

HUT ke-25 Kota Batu, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga 31 Oktober

×

HUT ke-25 Kota Batu, Pemkot Hapus Denda Pajak Daerah hingga 31 Oktober

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Wali Kota Batu Nurochman mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda pajak daerah dalam rangka HUT ke-25 Kota Batu hingga 31 Oktober 2026.

SeputarDesa.com, Kota Batu – Kabar baik bagi masyarakat Kota Batu yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali memberikan pembebasan denda administratif pajak daerah.

Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II tersebut dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda administratif. Pemkot Batu mengajak masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.

Baca Juga :  Gerakan Tanam Padi Serentak, Koramil Purwodadi Dukung Penguatan Ketahanan Pangan

Wali Kota Batu Nurochman, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, S.H., M.H., mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebagai momentum untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

“Monggo dimanfaatkan, ini bentuk kado HUT ke-25 untuk warga. Segera lunasi pajaknya, bangun Kota Batu yang lebih SAE bersama-sama,” ajak Wali Kota Nurochman.

Lima Jenis Pajak Mendapat Pembebasan Denda

Pembebasan denda administratif dalam program tahap II ini berlaku untuk sejumlah jenis pajak daerah, yakni:

  1. PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan);
  2. PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), meliputi makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  3. Pajak Reklame;
  4. Pajak Air Tanah;
  5. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Baca Juga :  Diduga SPPG Dapur MBG Jatibaru 2 Prioritaskan Keluarga, Warga Lokal Keluhkan Rekrutmen

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran elektronik maupun mitra layanan.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, Indomaret, Alfamart hingga Pos Indonesia.

Pemkot Batu menegaskan bahwa pembayaran pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.

Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan program pembebasan denda tersebut sebelum 31 Oktober 2026.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Bapenda Kota Batu, website bapenda.batukota.go.id, WhatsApp 0821-3234-0929, atau Instagram @bapenda.kwb.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: AriadEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi