banner 970x250
BeritaDaerah

Implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 Jadi Atensi Kementerian ESDM di Bumi Etam

×

Implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 Jadi Atensi Kementerian ESDM di Bumi Etam

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Samarinda — Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur menjadi perhatian serius Kementerian ESDM. Regulasi tersebut dinilai strategis dalam mendorong peningkatan produksi migas sekaligus membuka peluang ekonomi bagi daerah.

Kegiatan sosialisasi dan pembahasan implementasi peraturan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Ir. H. Seno Aji, M.Si, pada Selasa (10/2/2026). Acara ini turut dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), insan pers, perwakilan Staf Khusus Menteri ESDM Nanang Abdul Manaf, Ketua SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, para manajer perusahaan migas wilayah Kalimantan Timur, perwakilan KDMP dan KKMP, pelaku UMKM, serta organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga :  Program Oplah Dongkrak Panen hingga Tiga Kali di Kecamatan Kesamben

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kalimantan Timur menegaskan pentingnya peran SKK Migas Wilayah Kalimantan Timur untuk membuka peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal, khususnya UMKM serta koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Ia menekankan bahwa pengelolaan sumur tua harus dapat melibatkan badan usaha milik daerah, koperasi, dan UMKM.

“Pengelolaan sumur tua ini diharapkan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Seno Aji.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan KDMP Muliono menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dapat membuka dan mempermudah peluang usaha bagi KDMP dan KKMP, khususnya dalam pengelolaan distribusi gas LPG 3 kilogram. Menurutnya, hingga Saat ini, regulasi yang ada masih dinilai tumpang tindih dan menyulitkan pelaku usaha di daerah.

“Kondisi ini sangat dirasakan, terutama saat bulan Ramadan. Di wilayah Kalimantan Timur, masyarakat kerap kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram dengan harga terjangkau akibat kendala regulasi,” ungkap Muliono.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 2 Ayat (2), kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja migas dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama operasi dan/atau teknologi, serta kerja produktif sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.

Baca Juga :  Peran Aktif Babinsa Wonodadi, Gotong Royong Bangun Pondasi Rumah Warga

Ketua KDMP Sanga-Sanga, M. Safur, menegaskan bahwa ke depan bentuk kerja sama tersebut diharapkan menjadi perhatian khusus Kementerian ESDM, terutama dalam hal penyederhanaan dan kemudahan proses perizinan.

“Kami berharap Kementerian ESDM memberikan perhatian khusus agar proses pengurusan dokumen dan perizinan dapat dipermudah, sehingga pelaku usaha lokal bisa berperan aktif dalam sektor migas,” tegasnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi