banner 970x250
BeritaPemerintahan

Inspektorat Kabupaten Jombang Akan Panggil 15 Desa, Tegaskan Tindak Lanjut Audit Keuangan Desa 2025

×

Inspektorat Kabupaten Jombang Akan Panggil 15 Desa, Tegaskan Tindak Lanjut Audit Keuangan Desa 2025

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Jombang – Inspektorat Kabupaten Jombang memastikan akan memanggil 15 pemerintah desa pada Senin, 9 Maret 2026. Pemanggilan ini berkaitan langsung dengan hasil Audit Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 yang hingga kini masih menyisakan sejumlah catatan tindak lanjut.

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa setiap rekomendasi audit wajib diselesaikan dan tidak dapat diabaikan. Para kepala desa bersama perangkat yang menangani administrasi dan keuangan diwajibkan hadir untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan bukti konkret penyelesaian temuan.

Pemanggilan yang akan dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang itu bukan sekadar formalitas. Inspektorat akan melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pertanggungjawaban, progres penyelesaian, hingga komitmen batas waktu penuntasan.

Baca Juga :  Jelang Pergantian Tahun Baru 2026, Dandim 0819 Bersama Forkopimda Kota Pasuruan Gelar Patroli Pos Pelayanan dan Refleksi Akhir Tahun 2025

Adapun 15 desa yang akan dipanggil meliputi Desa Kedawong (Kecamatan Diwek), Desa Jatiduwur (Kecamatan Kesamben), Desa Miagan (Kecamatan Mojoagung), Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Sumbernongko (Kecamatan Ngusikan), Desa Kalangsemanding, Desa Perak, dan Desa Sembung (Kecamatan Perak), Desa Gebangbunder, Desa Purisemanding, Desa Tondowulan, dan Desa Plabuhan (Kecamatan Plandaan), serta Desa Mentoro (Kecamatan Sumobito).

Inspektur Kabupaten Jombang menegaskan tidak ada toleransi terhadap keterlambatan maupun pengabaian rekomendasi audit. Desa yang belum menuntaskan kewajiban akan diberikan penegasan lanjutan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

Baca Juga :  Musdesus Jekerto Setujui Pemanfaatan Aset Desa untuk Fasilitas Koperasi

Pemanggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan keuangan desa harus berjalan disiplin, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi kelalaian dalam penggunaan anggaran publik.(**)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi