SeputarDesa.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi meluncurkan program pembebasan denda pajak daerah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 4 Mei hingga 29 Oktober 2026 dengan tujuan meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sidoarjo.
Cakupan Pembebasan Denda
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda administratif. Berikut adalah rincian kategori pajak yang mendapatkan pembebasan:
PBB-P2 & BPHTB: Pembebasan denda berlaku untuk masa pajak hingga tahun 2025.
Pajak Daerah Lainnya: Meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan untuk masa pajak hingga tahun 2025 serta periode Januari-Maret 2026.
Pajak Reklame & Pajak Air Tanah: Berlaku untuk masa pajak hingga tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.
Komitmen Pembangunan Sidoarjo
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Ia berharap momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga untuk memenuhi kewajiban mereka.
“Pajak merupakan kontribusi bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya di Sidoarjo,” ujar Subandi.
Kepatuhan wajib pajak dinilai sangat krusial guna mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Kemudahan Akses Pembayaran
Untuk meminimalisir antrean, BPPD Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital dan fisik yang mudah diakses oleh masyarakat desa maupun kota, antara lain:
-
Perbankan & Ritel: Bank Jatim, Mandiri, BNI, BTN, OCBC Nisp, Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret.
-
Platform Digital: QRIS, Virtual Account, GoPay, OVO, Shopee, Blibi, serta melalui BUMDes.
Warga dapat melakukan pengecekan tagihan atau mendapatkan informasi lebih lanjut melalui tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau memindai kode QR resmi yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com
















