banner 970x250
BeritaHukum & KriminalPeristiwa

Kasus Suami Lawan Penjambret, Kapolresta Sleman Kena Tegur DPR soal Pemahaman KUHP

×

Kasus Suami Lawan Penjambret, Kapolresta Sleman Kena Tegur DPR soal Pemahaman KUHP

Sebarkan artikel ini

Seputardesa.com, Jakarta – Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret yang merampas tas istrinya hingga pelaku meninggal dunia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah memfasilitasi pertemuan antara Hogi dan keluarga penjambret pada Senin, 26 Januari 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice).

Namun demikian, penanganan perkara tersebut tetap menuai sorotan publik. Salah satu kritik keras datang dari anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin.

Terbata-bata saat Ditanya KUHP dan KUHAP Baru

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Safaruddin tampak geram saat menilai Kapolresta Sleman tidak memahami secara utuh pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.

Baca Juga :  Jatim Berkah! Khofifah Pimpin Buka Bersama 20 Ribu Jamaah di Al-Akbar, Sukses Pecahkan Rekor MURI!

Safaruddin mempertanyakan kepada Edy terkait waktu mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai tidak tegas dan terbata-bata.

“Saya tanya Anda karena ini berkaitan langsung dengan pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih KUHP dan KUHAP itu?” tanya Safaruddin.

Edy menjawab bahwa KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Jawaban tersebut kembali memicu kritik dari Safaruddin.

“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Anda harus paham betul, jangan ragu-ragu,” tegasnya.

Salah Jawab soal Pasal 34 KUHP

Safaruddin kemudian mempertanyakan apakah Kapolresta Sleman telah membaca Pasal 34 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, Edy dinilai keliru menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Gotong Royong Perbaiki Jalan Ambrol di Desa Pager

“Sudah baca Pasal 34 KUHP? Di situ inti permasalahannya,” tanya Safaruddin.

“Siap, terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.

Jawaban itu langsung dikritik keras oleh Safaruddin. Ia menilai Kapolresta Sleman datang ke forum DPR tanpa memahami substansi pasal yang dibahas.

“Bukan itu! Pasal 34 KUHP. Anda datang membahas pasal-pasal, tapi tidak membawa dan tidak memahami KUHP. Kalau perlu saya pinjamkan,” ujar Safaruddin dengan nada tegas.

Dinilai Tak Paham Substansi KUHP

Safaruddin yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur mengaku heran terhadap sikap Edy sebagai perwira menengah Polri berpangkat Kombes Pol yang dinilai belum memahami isi KUHP.

“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kerja Tuntas Satgas TMMD, Rumah Layak Huni untuk Bapak Saiful Segera Terwujud

Ia juga mempertanyakan kesiapan institusi kepolisian ke depan apabila pejabat di level Kapolres belum memahami regulasi hukum pidana secara mendalam.

Pasal 34 KUHP: Bela Diri Tak Dapat Dipidana

Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin menjelaskan substansi Pasal 34 KUHP yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan.

Pasal tersebut mencakup pembelaan terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda.

“Itu bukan tindak pidana. Pasal 34 KUHP jelas mengatur soal pembelaan diri. Kalau belum jelas, penjelasannya bahkan lebih rinci,” pungkas Safaruddin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa