Seputardesa.com, Bogor – Linimasa media sosial tengah diramaikan oleh perbincangan terkait seorang pedagang es jadul alias es gabus yang sempat dituduh menggunakan bahan spons oleh sejumlah aparat kepolisian di Jakarta Pusat. Tuduhan tersebut kini dipastikan tidak benar.
Polisi memastikan es gabus yang dijual pedagang bernama Sudrajat itu aman dan layak dikonsumsi. Hasil pemeriksaan menyatakan produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam), material busa kasur, maupun spons cuci.
Seiring dengan kepastian tersebut, kediaman Sudrajat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ramai didatangi perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor yang datang membawa berbagai bentuk bantuan.
Dalam unggahan akun Instagram @pembasmii.kehaluan pada Rabu (28/1/2026), terlihat Sudrajat menerima sejumlah bantuan sosial. Bantuan tersebut meliputi rencana bedah rumah tidak layak huni, pendaftaran sebagai penerima BPJS PBI, serta jaminan pendidikan bagi anaknya yang sempat putus sekolah.
“Bantuan yang diberikan bukan sekadar simpati. Rumah Pak Sudrajat akan dibedah, beliau kini terdaftar sebagai penerima BPJS PBI, dan anaknya dijamin bisa kembali melanjutkan pendidikan,” tulis unggahan tersebut.
Kisah yang dialami Sudrajat pun menuai simpati publik. Banyak warganet menilai peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejujuran dan kesabaran pada akhirnya membuahkan hasil.
“Semoga bantuan ini benar-benar membawa perubahan bagi keluarga Pak Sudrajat,” demikian penutup unggahan tersebut.
Polisi yang Menuduh Sampaikan Permohonan Maaf
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang sempat menuduh Sudrajat menggunakan bahan spons dalam pembuatan es jadul.
Dalam video yang diunggah akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Pusat @polresmetrojakartapusat pada Selasa (27/1/2026), Ikhwan mengaku keliru dan meminta maaf kepada masyarakat serta pihak yang terdampak.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar di media sosial,” ujar Ikhwan.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran makanan yang tidak layak konsumsi. Namun, Ikhwan mengakui telah terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah.
“Seharusnya kami melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














