banner 970x250
BeritaDaerahPemerintahan

Mukhlisin Pastikan DPRD Grobogan Serius Perjuangkan Pendidikan Keagamaan

×

Mukhlisin Pastikan DPRD Grobogan Serius Perjuangkan Pendidikan Keagamaan

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-45 Tahun Sidang 2025 Masa Sidang ke-3 di ruang rapat utama, Rabu (5/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ir. H. Mukhlisin, MM., M.Si., dan dihadiri Bupati Grobogan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala OPD, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.

Agenda utama paripurna kali ini adalah Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yaitu penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap Pendapat Bupati Grobogan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah.

Raperda tersebut dianggap penting karena selama ini pendidikan madrasah diniyah—yang menjadi sarana pendidikan agama nonformal di berbagai desa dan kecamatan—belum memiliki payung hukum yang kuat terkait dukungan anggaran dan pengelolaannya. Kehadiran regulasi baru ini diharapkan membuka ruang pendanaan yang lebih terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sidoarjo Dukung Penguatan UMKM Kulit Lokal melalui Tanggulangin Fair 2026

Dalam sambutan pembuka, Wakil Ketua DPRD Grobogan, Mukhlisin, menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap pengembangan pendidikan keagamaan di daerah.

“Kami ingin memastikan agar pendidikan madrasah diniyah mendapat dukungan yang memadai, baik dari segi regulasi maupun fasilitas penyelenggaraan,” ujarnya.

Menurut Mukhlisin, tanggapan fraksi yang disampaikan hari ini merupakan tindak lanjut atas pendapat Bupati yang telah disampaikan dalam Paripurna ke-42 pada 30 Oktober 2025 lalu. Seluruh fraksi sebelumnya telah melakukan pembahasan internal untuk menyiapkan sikap dan catatan resmi.

Dalam forum, seluruh fraksi menyampaikan dukungan terhadap rencana regulasi ini. Beberapa poin umum yang mengemuka antara lain:

  • Perlunya payung hukum agar pemerintah daerah dapat memberikan bantuan anggaran yang terencana dan tidak bertentangan dengan aturan pendanaan pendidikan nasional.

  • Kebutuhan peningkatan kualitas sarana, tenaga pengajar, dan pengelolaan madrasah diniyah.

  • Dorongan agar data lembaga pendidikan diniyah lebih tertata sehingga bantuan tepat sasaran.

Baca Juga :  Sehat Bersama TMMD, Warga Wonosari Dapat Layanan Medis 

Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, rapat kemudian berlanjut pada pengambilan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) VII Tahun 2025, yang akan bertugas melakukan kajian lanjutan, pendalaman substansi, serta penyusunan finalisasi naskah Raperda.

Saat memimpin jalannya sidang, Mukhlisin meminta persetujuan forum:

“Apakah pembicaraan tingkat kesatu tahap keempat terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah kita serahkan kepada Panitia Khusus?”

Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan persetujuan seluruh peserta rapat.

Setelah skors rapat dicabut, sekretariat DPRD membacakan nama-nama anggota fraksi yang ditunjuk untuk masuk dalam keanggotaan Pansus VII. Ketua dan Wakil Ketua Pansus dipilih melalui rapat internal anggota.

Baca Juga :  Jam Pelajaran SD–SMP di Kabupaten Jombang Dipersingkat Selama Ramadan 1447 H

Mukhlisin berharap Pansus dapat bekerja efektif dan bertanggung jawab.

“Dengan terbentuknya Pansus VII Tahun 2025, kami ucapkan selamat bekerja. Semoga dapat menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan.”

Menutup rapat, Mukhlisin mengumumkan bahwa DPRD akan segera menggelar rapat kerja bersama Pansus VII untuk melanjutkan tahap pembahasan berikutnya. Ia juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar segera menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai bahan pembahasan APBD 2026.

Dengan berlanjutnya proses ini, DPRD menargetkan Raperda dapat selesai tepat waktu sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi