SeputarDesa.com, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-45 Tahun Sidang 2025 Masa Sidang ke-3 di ruang rapat utama, Rabu (5/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ir. H. Mukhlisin, MM., M.Si., dan dihadiri Bupati Grobogan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala OPD, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Agenda utama paripurna kali ini adalah Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga, yaitu penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap Pendapat Bupati Grobogan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah.
Raperda tersebut dianggap penting karena selama ini pendidikan madrasah diniyah—yang menjadi sarana pendidikan agama nonformal di berbagai desa dan kecamatan—belum memiliki payung hukum yang kuat terkait dukungan anggaran dan pengelolaannya. Kehadiran regulasi baru ini diharapkan membuka ruang pendanaan yang lebih terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dalam sambutan pembuka, Wakil Ketua DPRD Grobogan, Mukhlisin, menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap pengembangan pendidikan keagamaan di daerah.
“Kami ingin memastikan agar pendidikan madrasah diniyah mendapat dukungan yang memadai, baik dari segi regulasi maupun fasilitas penyelenggaraan,” ujarnya.
Menurut Mukhlisin, tanggapan fraksi yang disampaikan hari ini merupakan tindak lanjut atas pendapat Bupati yang telah disampaikan dalam Paripurna ke-42 pada 30 Oktober 2025 lalu. Seluruh fraksi sebelumnya telah melakukan pembahasan internal untuk menyiapkan sikap dan catatan resmi.
Dalam forum, seluruh fraksi menyampaikan dukungan terhadap rencana regulasi ini. Beberapa poin umum yang mengemuka antara lain:
-
Perlunya payung hukum agar pemerintah daerah dapat memberikan bantuan anggaran yang terencana dan tidak bertentangan dengan aturan pendanaan pendidikan nasional.
-
Kebutuhan peningkatan kualitas sarana, tenaga pengajar, dan pengelolaan madrasah diniyah.
-
Dorongan agar data lembaga pendidikan diniyah lebih tertata sehingga bantuan tepat sasaran.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi, rapat kemudian berlanjut pada pengambilan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) VII Tahun 2025, yang akan bertugas melakukan kajian lanjutan, pendalaman substansi, serta penyusunan finalisasi naskah Raperda.
Saat memimpin jalannya sidang, Mukhlisin meminta persetujuan forum:
“Apakah pembicaraan tingkat kesatu tahap keempat terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah kita serahkan kepada Panitia Khusus?”
Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan persetujuan seluruh peserta rapat.
Setelah skors rapat dicabut, sekretariat DPRD membacakan nama-nama anggota fraksi yang ditunjuk untuk masuk dalam keanggotaan Pansus VII. Ketua dan Wakil Ketua Pansus dipilih melalui rapat internal anggota.
Mukhlisin berharap Pansus dapat bekerja efektif dan bertanggung jawab.
“Dengan terbentuknya Pansus VII Tahun 2025, kami ucapkan selamat bekerja. Semoga dapat menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan.”
Menutup rapat, Mukhlisin mengumumkan bahwa DPRD akan segera menggelar rapat kerja bersama Pansus VII untuk melanjutkan tahap pembahasan berikutnya. Ia juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar segera menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai bahan pembahasan APBD 2026.
Dengan berlanjutnya proses ini, DPRD menargetkan Raperda dapat selesai tepat waktu sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














