SeputarDesa.com, Demak – PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan menerima audiensi dengan perwakilan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Demak yang bertempat di Aula Dinas, Senin (19/01/2026).
Audiensi ini menjadi sarana komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan ABPEDNAS Demak setelah dilantik tanggal 14 Januari 2026 kemarin terkait peran, fungsi, serta aspirasi yang berkembang di Desa.

Dalam kesempatan tersebut dibahas berbagai isu strategi mengenai penguatan kelembagaan BPD dan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui forum ini, diharapkan hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan BPD semakin solid sehingga mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Ketua ABPEDNAS Demak Muhammad Ali Maskun menyampaikan usulan tentang perlunya tunjangan dan anggaran operasional BPD agar diatur dalam Peraturan Bupati untuk itu meminta kepada DinpermasdesP2KB Kabupaten Demak menampung usulan tersebut.
Kami atas nama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak mengusulkan, supaya dikeluarkan peraturan yang mengatur tunjangan Kinerja BPD dalam satu Peraturan Bupati.
“Ini sangat penting kita sampaikan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang BPD, BPD berhak mendapatkan Tunjangan Kedudukan, Tunjangan Kinerja, juga anggaran operasional,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














