SeputarDesa.com, Jombang — KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Penetapan tersebut dilakukan setelah anggota AHWA yang terpilih melalui proses tabulasi suara peserta muktamar dalam Sidang Pleno IV melaksanakan musyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU.
Mekanisme AHWA diawali dengan penjaringan dan tabulasi nama-nama calon anggota AHWA dari peserta persidangan. Anggota yang memperoleh mandat kemudian bermusyawarah untuk menetapkan Rais Aam PBNU periode 2026–2031.
Hasil musyawarah tersebut menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU terpilih. Keputusan itu kemudian diumumkan oleh KH Anwar Iskandar.
Proses musyawarah berlangsung di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Hasbullah pada Minggu malam, 30 Agustus 2026. Tempat tersebut memiliki nilai historis karena KH Abdul Wahab Hasbullah merupakan salah satu tokoh penting dalam sejarah pendirian dan pengembangan Nahdlatul Ulama.
Suasana musyawarah berlangsung khidmat dan penuh adab. Para anggota AHWA mengedepankan prinsip musyawarah, kekeluargaan, serta saling menghormati dalam menyampaikan dan mempertimbangkan pandangan masing-masing.
Sebagai Rais Aam, KH Miftachul Akhyar akan memimpin jajaran Syuriah PBNU selama periode 2026–2031. Rais Aam memiliki posisi strategis dalam menjalankan fungsi keagamaan organisasi, memberikan arahan keumatan, serta mengawal pelaksanaan kebijakan dan perjalanan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Penetapan Rais Aam melalui mekanisme AHWA menjadi salah satu tahapan penting dalam Muktamar Ke-35 NU. Selanjutnya, rangkaian muktamar akan memasuki tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Dengan terbentuknya kepemimpinan Syuriah untuk periode mendatang, NU diharapkan mampu terus memperkuat khidmah kepada umat dan masyarakat, sekaligus merespons berbagai persoalan kebangsaan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah serta tradisi organisasi.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















