SeputarDesa.com, Jombang — Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara atau voting setelah forum tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
Voting yang disahkan pada pukul 00.38 WIB, Ahad (30/8/2026), menghasilkan kemenangan telak bagi opsi B atau “Berubah”. Dari total 552 suara yang masuk, sebanyak 401 suara memilih opsi berubah, sementara opsi A atau “Tetap” memperoleh 150 suara. Satu suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, forum muktamirin secara resmi menetapkan opsi “Berubah” sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
Sidang pleno yang berlangsung hingga dini hari tersebut dipimpin Ketua Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. KH. M. Nuh. Pengambilan keputusan ini menjadi puncak dari pembahasan panjang dan alot yang sebelumnya berlangsung di Sidang Komisi Organisasi pada Sabtu (29/8/2026).
Perdebatan di tingkat komisi sempat menemui jalan buntu. Peserta muktamar terbelah antara mempertahankan mekanisme pemilihan langsung dengan pola satu orang satu suara (one man one vote) atau mengubah sistem pemilihan dengan memberikan ruang lebih besar kepada struktur organisasi dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Tidak Lagi One Man One Vote
Dengan disahkannya opsi “Berubah”, pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 tidak lagi menggunakan sistem satu orang satu suara secara langsung seperti mekanisme yang digunakan dalam sejumlah muktamar sebelumnya.
Dalam mekanisme baru tersebut, setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Nama-nama yang diusulkan kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam proses penentuan Ketua Umum PBNU. Selanjutnya, satu nama akan dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU oleh Rais ‘Aam terpilih bersama anggota AHWA.
Perubahan mekanisme ini sekaligus memberikan peran lebih besar kepada AHWA dalam menentukan kepemimpinan PBNU lima tahun mendatang.
AHWA merupakan forum yang dibentuk dalam rangkaian Muktamar dan memiliki mandat untuk mengambil keputusan strategis terkait kepemimpinan organisasi.
Pendukung opsi “Berubah” sebelumnya menilai mekanisme penjaringan melalui PCNU, PWNU, dan PCINU yang kemudian diserahkan kepada AHWA lebih mencerminkan prinsip syura dalam tradisi organisasi NU.
Mekanisme tersebut juga dinilai dapat menempatkan aspek kapasitas, integritas, kelayakan, dan kemampuan kepemimpinan sebagai pertimbangan dalam menentukan Ketua Umum PBNU, bukan semata-mata berdasarkan perolehan suara.
Sidang Sempat Diskors
Proses pengambilan keputusan berlangsung cukup panjang. Sidang beberapa kali mengalami penundaan atau skors sebelum akhirnya forum menyepakati pelaksanaan voting.
Voting kemudian digelar dan dituntaskan pada dini hari menjelang berakhirnya rangkaian persidangan Muktamar ke-35 NU.
Hasil tersebut menjadi salah satu keputusan paling krusial dalam Muktamar ke-35 karena secara langsung mengubah pola pemilihan pucuk pimpinan PBNU untuk periode 2026-2031.
Sesuai agenda Muktamar, rangkaian kegiatan akan memasuki agenda penutupan pada Ahad (30/8/2026) pagi.
Dalam agenda penutupan tersebut, Ketua Umum PBNU terpilih masa khidmah 2026-2031 dijadwalkan menyampaikan sambutan perdana. Setelah itu, rangkaian acara akan dilanjutkan dengan sambutan Rais ‘Aam PBNU terpilih sebagai bagian akhir Muktamar.
Dengan disahkannya mekanisme baru tersebut, perhatian publik NU selanjutnya akan tertuju pada proses penjaringan lima nama calon Ketua Umum oleh masing-masing PCNU, PWNU, dan PCINU.
Nama-nama tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penentuan Ketua Umum PBNU definitif melalui mekanisme yang melibatkan Rais ‘Aam terpilih dan AHWA.
Keputusan ini menandai babak baru dalam tata kelola suksesi kepemimpinan PBNU sekaligus menjadi salah satu hasil strategis Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.(*8)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















