SeputarDesa.com, Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menaruh perhatian serius terhadap penguatan ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi yang berbasis komunitas dan potensi lokal.
Perhatian tersebut mengemuka dalam Sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Muktamar ke-35 NU menetapkan sejumlah rekomendasi strategis terkait tata kelola koperasi di tingkat desa dan komunitas. Rekomendasi dibacakan perwakilan Komisi Rekomendasi, Ahmad Suaedy, di hadapan ribuan muktamirin sebelum disahkan menjadi keputusan resmi Muktamar.
Ahmad Suaedy menegaskan, pemberdayaan ekonomi rakyat tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif maupun teknis. Koperasi harus dikembangkan sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat yang inklusif, berdaya saing, serta berakar pada kekuatan komunitas.
Rekomendasi tersebut sekaligus menjadi respons NU terhadap berbagai kebijakan dan program ekonomi pemerintah yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
NU Dorong Perubahan Orientasi Koperasi Desa Merah Putih
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam rekomendasi Muktamar adalah desakan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut NU, evaluasi diperlukan agar koperasi kembali pada prinsip dasarnya sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi,” ujar Ahmad Suaedy saat membacakan draf rekomendasi di arena persidangan.
NU selanjutnya merekomendasikan agar orientasi Koperasi Desa Merah Putih tidak berhenti pada pendekatan administratif-teknis, tetapi diarahkan menjadi koperasi yang tumbuh dari kebutuhan dan kekuatan masyarakat.
Pendekatan berbasis komunitas tersebut dinilai dapat membuka ruang yang lebih besar bagi kelompok tani, pelaku UMKM, pesantren, serta berbagai komunitas ekonomi rakyat untuk terintegrasi dalam ekosistem koperasi desa.
Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi lembaga yang dibentuk secara formal, tetapi benar-benar menjadi wadah usaha bersama yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Koperasi Pesantren Diminta Mendapat Afirmasi
Rekomendasi Muktamar ke-35 NU juga memberikan perhatian khusus terhadap penguatan koperasi pesantren.
Pemerintah didorong memberikan afirmasi dan dukungan konkret, mulai dari kemudahan regulasi, akses permodalan, pendampingan usaha, hingga akses terhadap berbagai program ekonomi nasional.
Penguatan koperasi pesantren dinilai penting karena pesantren memiliki posisi strategis dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi berbasis komunitas. Hal tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menempatkan pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat.
Tidak Boleh Seragam, Harus Berbasis Potensi Lokal
NU juga mengingatkan pemerintah agar pengembangan koperasi desa tidak dilakukan dengan pola yang seragam dari pusat.
Setiap daerah memiliki karakter sosial, ekonomi, sumber daya, serta potensi usaha yang berbeda. Karena itu, koperasi perlu diberikan ruang untuk tumbuh sesuai dengan kebutuhan dan kekuatan masyarakat setempat.
“Pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi itu berdasarkan potensi di daerah masing-masing. Tidak seragam, agar tumbuh berkembang dari bawah,” tegas Ahmad Suaedy.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat koperasi desa mampu mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang memang menjadi kekuatan masyarakat di masing-masing wilayah.
Koperasi di desa, dengan demikian, tidak hanya diarahkan menjadi lembaga distribusi atau unit usaha administratif, tetapi menjadi pusat konsolidasi kekuatan ekonomi masyarakat.
Melalui penguatan berbasis komunitas dan potensi lokal, Muktamar ke-35 NU berharap koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus memperkuat posisi ekonomi rakyat di tengah persaingan dengan kekuatan ekonomi berskala besar.
Rekomendasi tersebut menegaskan kembali pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan ekonomi. Koperasi diharapkan menjadi instrumen gotong royong ekonomi yang tumbuh dari bawah, dikelola secara partisipatif, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















