banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Liputan Muktamar NU Ke-35

Muktamar NU Soroti Dana Pendidikan untuk MBG: “Wong Salah Kok Diteruskan”

×

Muktamar NU Soroti Dana Pendidikan untuk MBG: “Wong Salah Kok Diteruskan”

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU berlangsung di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) malam.

SeputarDesa.com, Jombang — Penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan tajam dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dalam sidang yang berlangsung Jumat (28/8/2026) malam hingga sekitar pukul 23.49 WIB tersebut, para utusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menguji persoalan penggunaan anggaran negara melalui perspektif peraturan perundang-undangan, fikih, serta kaidah hukum Islam.

Sorotan utama forum mengarah pada prinsip peruntukan anggaran. Peserta mempertanyakan penggunaan dana yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan apabila kemudian digunakan untuk mendukung program lain, termasuk MBG.

Diuji dengan Kaidah Fikih

Perdebatan tidak berhenti pada aspek kebijakan publik. Para peserta membawa persoalan tersebut ke dalam kerangka Bahtsul Masail dengan menguji berbagai argumentasi menggunakan kaidah fikih dan rujukan kitab yang menjadi tradisi keilmuan NU.

Baca Juga :  Ini Jadwal Lengkap Muktamar NU ke-35 di Jombang, dari Sidang Pleno hingga Pemilihan Ketum PBNU

Utusan PWNU dan PCNU diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, memberikan sanggahan, serta memperkuat argumentasi dengan rujukan yang dianggap relevan.

Dari dinamika pembahasan, muncul pandangan bahwa anggaran yang telah ditetapkan untuk sektor pendidikan semestinya digunakan sesuai peruntukannya. Pengalihan atau penggunaan untuk kebutuhan lain dinilai harus mempertimbangkan aspek aturan, amanah pengelolaan dana publik, dan kemaslahatan masyarakat.

Forum tersebut juga memperkuat rumusan yang sebelumnya telah disiapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan berbagai perspektif keilmuan.

Gus Ghofur: Jangan Tunggu 2028

Sikap lebih tegas disampaikan Gus Ghofur. Ia meminta pemerintah segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan MBG apabila memang terdapat persoalan dalam kebijakan pengalokasiannya.

Baca Juga :  Muktamar NU ke-35 di Tambakberas Hadirkan Sistem Digital, Ratusan Titik Dipantau CCTV

Ia juga menilai pengembalian anggaran pendidikan tidak semestinya menunggu hingga 2028.

“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.

Pernyataan tersebut menambah tajam perdebatan mengenai kebijakan pembiayaan MBG, khususnya ketika sumber anggaran yang digunakan bersinggungan dengan alokasi pendidikan.

Namun, persoalan yang dibahas forum bukan semata-mata mempertentangkan program MBG dengan pendidikan. Titik tekan pembahasan berada pada apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Bukan Sekadar Soal MBG

Bahtsul Masail Qanuniyah menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari diskursus yang lebih luas mengenai tata kelola anggaran negara.

Baca Juga :  Dapur Umum Muktamar NU ke-35 Kebanjiran Bahan Pangan, Konsumsi Panitia Disiapkan Dua Kali Sehari

Para peserta berupaya melihat persoalan dari berbagai sisi sebelum merumuskan pandangan forum. Tradisi musyawarah dalam Bahtsul Masail mengharuskan setiap argumentasi diuji melalui dalil, rujukan kitab, kaidah fikih, serta pertimbangan hukum yang relevan.

Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari rumusan Muktamar Ke-35 NU.

Sorotan ini sekaligus menempatkan persoalan anggaran pendidikan dan MBG sebagai isu penting dalam forum keagamaan terbesar NU di Jombang. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa perhatian NU tidak hanya tertuju pada substansi program pemerintah, tetapi juga pada bagaimana anggaran publik dikelola, digunakan sesuai peruntukan, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: MiftahuddinEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi