banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Polemik Pilkades Serentak dan Hak Purna Tugas BPD

×

Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Polemik Pilkades Serentak dan Hak Purna Tugas BPD

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin M.Pd.I Pimpin Hearing bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno, S.Sos serta Ketua Forkom BPD Sidoarjo Sigit Setiawan bersama perwakilan anggota BPD.

SeputarDesa.com, Sidoarjo – Sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Melalui forum hearing yang digelar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (Forkom BPD), berbagai polemik yang berkembang di masyarakat dibahas secara terbuka.

Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin M.Pd.I bersama Sekretaris Komisi A Raymon Tara Iswahyudi dan sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir pula Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno, S.Sos serta Ketua Forkom BPD Sidoarjo Sigit Setiawan bersama perwakilan anggota BPD.

Pada tahun ini, sebanyak 80 desa di Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan menggelar Pilkades serentak pada 24 Mei 2026. Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi desa tersebut, muncul sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat kejelasan regulasi agar tidak memicu konflik di lapangan.

Baca Juga :  Cara Mendesain Kantor Mewah Tanpa Terlihat Berlebihan, Insight Langsung dari Praktisinya

Salah satu isu utama yang dibahas adalah adanya perbedaan aturan antara Perbup Nomor 5 Tahun 2020 yang masih mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014 dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026. Kondisi ini menimbulkan kebingungan, khususnya terkait status perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa.

Dalam aturan lama, perangkat desa yang mencalonkan diri cukup mengambil cuti. Namun dalam PP terbaru, perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa guna menghindari benturan kepentingan.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Kaji Reza, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades harus berjalan sesuai aturan demi menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

“Pilkades harus berjalan tertib, aman dan demokratis. Semua pihak wajib menaati aturan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga meminta perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa untuk mematuhi ketentuan dalam PP terbaru meskipun regulasi turunan di tingkat daerah masih dalam proses penyusunan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, sebaiknya mundur dari jabatan perangkat desa agar tidak terjadi konflik kepentingan,” tegasnya.

Selain persoalan regulasi Pilkades, hearing juga membahas aspirasi dari Forkom BPD terkait tunjangan purna tugas bagi anggota BPD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga :  Paguyuban Panther Sragen Bagikan 2.500 Paket Takjil di Perempatan Mlale

Ketua Forkom BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti aturan tersebut agar hak anggota BPD yang telah selesai menjalankan tugas dapat terpenuhi.

“Selama ini tunjangan purna tugas hanya diberikan kepada kepala desa. Dengan adanya aturan baru, kami berharap hak anggota BPD juga mendapat perhatian,” katanya.

Forkom BPD juga menyoroti maraknya baliho calon kepala desa yang menampilkan foto anggota DPRD Sidoarjo. Menanggapi hal itu, Komisi A mengaku telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah anggota dewan.

“Hampir semua anggota DPRD yang kami konfirmasi mengaku tidak mengetahui pemasangan foto tersebut. Namun selama tidak melanggar aturan, hal itu tidak menjadi masalah,” kata Kaji Reza.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis berupa Permendagri sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati terkait Pilkades serentak.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Kemendagri dan saat ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai tunjangan purna tugas anggota BPD juga masih akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada pemerintah pusat agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.(**)

Baca Juga :  Pupuk Indonesia Borong Penghargaan di Ajang TJSL & CSR Award 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi