SeputarDesa.com, Bangkalan – Praktik penarikan dana di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bangkalan kini berada di bawah sorotan tajam. Meski pihak sekolah berdalih sebagai sumbangan sukarela hasil kesepakatan komite, fakta di lapangan menunjukkan adanya skema penagihan aktif yang mengarah pada praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) sejak tahun 2025 hingga 2026.
Waka LSM Garabs, Hasan Toretto, melakukan konfrontasi langsung terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) Ali Wafa dan Ketua Komite Hasan Irogi pada 19 Januari 2026.
Dalam klarifikasi tersebut, terungkap bahwa wali murid dibebani biaya untuk gaji 10 guru honorer selama setahun, biaya makan-minum (mamin) rapat, hingga pengadaan perangkat fingerprint.
Ironisnya, saat didesak mengenai alasan adanya penagihan kepada wali murid, pihak sekolah bungkam seribu bahasa. Padahal, secara hukum, sebuah dana hanya bisa disebut sumbangan jika tidak mengikat dan tidak ditagih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Pasal 11 secara tegas melarang Komite Madrasah melakukan pungutan.
Penagihan yang dilakukan pihak MAN Bangkalan secara otomatis mengubah status sumbangan menjadi pungutan wajib. Kepsek Ali Wafa berdalih bahwa keterbatasan dana BOS menjadi alasan utama pembebanan biaya tersebut.
Namun, hal ini justru bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebankan biaya operasional negara (seperti gaji pegawai) kepada masyarakat di instansi pemerintah adalah bentuk maladministrasi serius.
“Jika alasannya dana BOS tidak cukup, bukan berarti sekolah bisa menabrak aturan dan memeras wali murid melalui penagihan. Ini adalah pungli yang dibungkus rapi dengan kata ‘sukarela’,” tegas Hasan Toretto.
Ancaman Pidana Pungli, Tindakan penagihan paksa atau yang ditentukan nominalnya di instansi pendidikan negeri dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta pelanggaran terhadap Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN Bangkalan belum memberikan penjelasan mengapa sumbangan yang diklaim sukarela tersebut tetap ditagih, layaknya utang kepada para orang tua siswa.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kantor Kemenag Bangkalan untuk mengevaluasi kinerja pimpinan sekolah tersebut. (Mrf)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














