SeputarDesa.com, Tangerang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa desa kini memiliki posisi sentral dalam arsitektur pembangunan nasional. Pesan itu disampaikan saat menghadiri Pengukuhan DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Masa Bhakti 2025–2031 di Hotel Grand Anara, Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).
Dalam arahannya, Yandri menekankan bahwa pengukuhan kepengurusan bukan sekadar seremoni, tetapi momentum memperkuat peran ABPEDNAS dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan partisipasi masyarakat desa.
“Pelantikan ini jangan berhenti di panggung seremonial. Amanah besar menanti—mengembangkan potensi manusia sekaligus menggali sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Yandri menegaskan, melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa tidak lagi diposisikan sebagai objek, melainkan subjek dan fondasi pembangunan nasional. Dengan status sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa memiliki ruang gerak lebih luas melalui pengelolaan dana desa maupun berbagai bentuk pendanaan lainnya.
“Desa kini berada di garis depan pembangunan. Bukan lagi penonton, tapi penggerak sekaligus pusat pertumbuhan,” tutur mantan Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut.
Ia menambahkan, Kementerian Desa menyiapkan program penajaman arah kebijakan untuk mendorong peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan percepatan penanggulangan kemiskinan. Kebijakan itu harus sejalan dengan agenda prioritas nasional, terutama Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa.
“Paradigma membangun dari bawah menjadi inti kebijakan nasional. Ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk memperkuat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta menurunkan kemiskinan,” tegas Yandri.
Acara pengukuhan turut dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendorong desa sebagai pusat penggerak pembangunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














