banner 970x250
Opini

Menyongsong 2026 dengan Demokrasi yang Bermartabat

×

Menyongsong 2026 dengan Demokrasi yang Bermartabat

Sebarkan artikel ini

Oleh: H. Noer Sholikhin
Anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah

SeputarDesa.com – Selamat Tahun Baru 2026. Tahun baru ini semoga menjadi momentum pembaruan semangat, kejernihan berpikir, serta penguatan komitmen bersama untuk terus berkontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Di tengah berbagai tantangan yang kita hadapi, tahun 2026 harus dimaknai sebagai ajakan untuk memperbaiki kualitas demokrasi agar semakin berpihak pada kepentingan rakyat.

Memasuki Tahun Baru 2026, demokrasi Indonesia patut direnungkan secara lebih jujur dan kritis. Demokrasi memang masih berjalan secara prosedural—pemilu terselenggara, kebebasan berpendapat dijamin, dan lembaga perwakilan tetap berdiri. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah demokrasi tersebut masih menyentuh kebutuhan nyata rakyat, atau justru semakin jauh dari tujuan awalnya.

Selama bertahun-tahun, demokrasi kerap dipersempit maknanya menjadi sekadar kontestasi elektoral. Politik dipahami sebagai perebutan suara dan kekuasaan, bukan sebagai alat perjuangan untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan. Akibatnya, rakyat sering kali hanya menjadi penting saat pemilu, lalu kembali dilupakan dalam proses pengambilan kebijakan.

Baca Juga  Fenomena Oportunisme dalam Tubuh NU dan Implikasinya terhadap Peran Moral Ormas Keagamaan

Polarisasi politik yang berkepanjangan menjadi salah satu gejala paling nyata dari menurunnya kualitas demokrasi. Perbedaan pandangan yang seharusnya dikelola secara dewasa justru berubah menjadi konflik sosial. Politik identitas, penyebaran hoaks, dan eksploitasi sentimen primordial masih digunakan sebagai strategi politik, meski dampaknya jelas merusak persatuan dan kepercayaan publik.

Demokrasi tanpa etika berpotensi melahirkan kekuasaan yang abai terhadap kepentingan rakyat. Kebebasan politik tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Dalam negara hukum, demokrasi harus berjalan seiring dengan keadilan hukum. Ketika hukum dirasakan tidak adil atau tebang pilih, demokrasi kehilangan legitimasi moralnya. Rakyat tidak hanya membutuhkan kebebasan, tetapi juga kepastian dan keadilan.

Sebagai wakil rakyat di daerah, saya memandang bahwa kualitas demokrasi nasional sangat ditentukan oleh praktik demokrasi di tingkat lokal. DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa demokrasi hadir dalam bentuk kebijakan yang konkret mulai dari pelayanan publik yang adil, pembangunan yang merata, hingga keberpihakan kepada petani, buruh, dan masyarakat kecil. Demokrasi harus terasa manfaatnya, bukan sekadar terdengar dalam slogan.

Baca Juga  Opini Hukum Dr. Marlin, S.H., M.H.: Ketidakpatuhan Upah Minimum pada Dosen Perguruan Tinggi Swasta

Tantangan lain demokrasi Indonesia di awal 2026 adalah semakin kritisnya generasi muda. Mereka tidak mudah diyakinkan oleh retorika politik yang kosong. Generasi muda menuntut transparansi, kejujuran, dan konsistensi antara ucapan dan tindakan. Jika ruang partisipasi hanya dibuka secara simbolik, demokrasi akan menghadapi krisis kepercayaan yang semakin dalam.

Demokrasi Indonesia sejatinya memiliki fondasi yang kuat melalui nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila menekankan musyawarah, gotong royong, dan keadilan sosial. Demokrasi ini tidak membenarkan dominasi kelompok tertentu, apalagi pengorbanan kepentingan rakyat demi ambisi politik jangka pendek. Ketika demokrasi justru melahirkan ketimpangan dan konflik, maka arah praktik politik kita perlu dikoreksi secara serius.

Tahun Baru 2026 tidak boleh berlalu hanya sebagai penanda waktu. Ia harus menjadi titik balik untuk memperbaiki arah demokrasi Indonesia agar kembali berpijak pada nilai, etika, dan keberpihakan nyata kepada rakyat. Demokrasi yang sehat bukan diukur dari seberapa keras perbedaan dipertentangkan, melainkan dari seberapa sungguh-sungguh kekuasaan digunakan untuk melayani kepentingan umum.

Baca Juga  Ketika Warga Bicara: Pesan di Balik Aksi Demo di Mbandilan

Jika demokrasi terus dibiarkan berjalan tanpa koreksi, ia akan tetap hidup secara prosedural namun kehilangan makna substantifnya. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan—penyelenggara negara, partai politik, wakil rakyat, dan masyarakat sipil harus berani melakukan pembenahan bersama. Etika politik, keadilan hukum, dan keberanian berpihak kepada rakyat kecil bukan pilihan, melainkan keharusan moral.

Dengan semangat Tahun Baru 2026, sudah saatnya demokrasi Indonesia dikembalikan pada tujuan utamanya: mewujudkan keadilan sosial, menjaga persatuan bangsa, dan menghadirkan kesejahteraan yang nyata. Demokrasi harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan sekadar dirayakan dalam pidato dan prosedur. Hanya dengan komitmen tersebut, demokrasi Indonesia dapat tumbuh sebagai demokrasi yang bermartabat, berdaulat, dan berkeadilan.

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi