banner 970x250
Daerah

Permodalan KDMP dan KKMP Tersendat, Koperasi Desa Hadapi Tantangan Klasik

×

Permodalan KDMP dan KKMP Tersendat, Koperasi Desa Hadapi Tantangan Klasik

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Kukar – Bung Hatta pernah mengatakan bahwa koperasi adalah jalan menuju kemerdekaan ekonomi Indonesia. Pernyataan tersebut hingga kini masih relevan. Namun, untuk mewujudkan kemerdekaan ekonomi itu, koperasi masih dihadapkan pada persoalan mendasar, yakni keterbatasan permodalan.

Sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi seharusnya menjadi penggerak utama ekonomi rakyat. Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) masih menghadapi kendala klasik berupa minimnya modal usaha. Tanpa dukungan permodalan yang memadai, koperasi sulit menjalankan fungsi intermediasi keuangan, memperkuat unit usaha, maupun mengembangkan kegiatan produktif yang menopang ekonomi lokal.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Kudu Raih Prestasi Gemilang di Lomba Paskibra Tingkat Jawa Timur di SMA Negeri Kabuh

Salah satu tantangan utama yang dihadapi koperasi selama ini adalah sulitnya mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Koperasi kerap dinilai belum bankable, sehingga KDMP dan KKMP terpaksa mengandalkan modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, serta Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ketua KDMP Benua, Muh. Akmal, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas bahwa dana pinjaman koperasi hanya boleh digunakan untuk kegiatan usaha produktif, bukan konsumtif. Aturan tersebut sejalan dengan semangat ekonomi Pancasila yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan ekonomi.

“Ekonomi Pancasila bukan sekadar soal angka dalam neraca, tetapi tentang keadilan sosial, kebersamaan, dan kemandirian. Koperasi adalah wadah nilai-nilai tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KDMP Samboja, H. Budhyono Cahyadi, menilai perlunya keterlibatan dunia usaha dan sektor swasta sebagai mitra strategis koperasi. Menurutnya, kemitraan tersebut dapat memperkuat rantai pasok bisnis koperasi sekaligus menjadi saluran efektif bagi perusahaan dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Koperasi desa dan kelurahan bisa menjadi mitra usaha sekaligus mitra sosial bagi perusahaan melalui program CSR yang berkelanjutan,” katanya.

Pengelolaan dana CSR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Baca Juga :  Pohon Besar Roboh di Perempatan Celep, Dua Mobil Rusak

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Forum Komunikasi KDMP dan KKMP, Rossy dari KDMP Kembang Janggut, menyampaikan permohonan kepada pemerintah daerah agar koperasi dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan dana CSR perusahaan.

“Kami meminta kepada Bapak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Provinsi Kalimantan Timur agar dana CSR perusahaan dapat dikelola secara integral oleh KDMP dan KKMP, sehingga benar-benar berdampak bagi penguatan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi