banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Semrawutnya Jaringan 15 Provider di Sidoarjo Jadi Sorotan, Komisi A Minta OPD Satu Suara

×

Semrawutnya Jaringan 15 Provider di Sidoarjo Jadi Sorotan, Komisi A Minta OPD Satu Suara

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah OPD terkait membahas penataan jaringan provider di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (30/9/2026). (Dok. SeputarDesa.com)

SeputarDesa.com, Sidoarjo — Penataan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Keberadaan jaringan dan tiang provider yang dinilai belum tertata memicu perhatian Komisi A DPRD Sidoarjo yang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (30/9/2026).

Hearing digelar di ruang rapat Komisi A lantai 2 gedung DPRD Sidoarjo. Sejumlah OPD yang hadir antara lain Satpol PP, Dinas Kominfo, DPMPTSP, BPKAD, serta DPUBMSDA Sidoarjo.

Persoalan yang dibahas bukan sekadar keberadaan kabel maupun tiang jaringan di ruang publik. Di balik penataan tersebut terdapat persoalan lain yang ikut mengemuka, mulai dari perizinan, kewenangan penertiban, pemanfaatan aset hingga kontribusi provider terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini disebut terdapat 15 provider yang bergabung dalam pembahasan tersebut.

Kasatpol PP Sidoarjo, Yani S, menyatakan kesiapan jajarannya apabila nantinya diperlukan penertiban terhadap jaringan provider yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, ia meminta agar penertiban dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas. Menurutnya, tindakan di lapangan jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru.

“Jangan sampai habis ditertibkan muncul permasalahan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penertiban jaringan tidak bisa hanya dilakukan dari sisi penegakan ketertiban. Diperlukan kejelasan lebih dahulu mengenai status jaringan, perizinan, titik pemasangan hingga kewenangan masing-masing instansi.

Baca Juga :  Sinergi TNI dan Umat, Danramil Hadiri Manaqib Akbar di Desa Pager

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menilai persoalan tersebut memang membutuhkan keterlibatan lintas-OPD.

Menurutnya, masing-masing OPD memiliki kewenangan berbeda sehingga penanganannya harus dilakukan secara terintegrasi. Jangan sampai ketika persoalan muncul, antarinstansi justru saling melempar kewenangan.

“Dalam melakukan penertiban, harus terintegrasi antara OPD terkait sehingga tidak saling menyalahkan,” kata Rizza.

Hearing yang berlangsung tersebut belum menghasilkan keputusan final. Komisi A berencana melanjutkan pembahasan pada pekan berikutnya dengan menghadirkan kepala dinas terkait secara langsung.

Rizza menjelaskan, dalam hearing kali ini sejumlah OPD hanya mengirimkan perwakilan. Karena itu, hasil pembahasan masih perlu disampaikan kepada pimpinan masing-masing sebelum dapat ditindaklanjuti.

Dari sisi pendapatan daerah, persoalan provider juga menjadi perhatian. Kepala BPKAD Sidoarjo, Chusnul Inayah, menyebut terdapat 15 provider yang telah bergabung. Namun, baru tiga provider yang melakukan pembayaran, sementara lainnya masih dalam tahap koordinasi.

Kondisi tersebut mendorong munculnya gagasan pembentukan satuan tugas yang melibatkan sejumlah OPD terkait.

Baca Juga :  Desa Jlodro dalam Lintasan Sejarah, Pertanian, dan Budaya Lokal

Menurut Chusnul, satgas diperlukan agar pemerintah daerah memiliki data yang lebih jelas mengenai keberadaan jaringan provider, termasuk titik pemasangan tiang dan infrastruktur lainnya.

“Pemanfaatan tim atau satuan tugas jika terbentuk, salah satu tugasnya akan melakukan pendataan untuk mempermudah letak titik fokus, di mana provider seharusnya memasang tiang pancangnya,” paparnya.

Namun, hingga kini satgas tersebut belum terbentuk karena masing-masing OPD masih memiliki kesibukan.

Persoalan semakin menarik ketika Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Benny Airlangga Y, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum mengeluarkan perizinan terkait provider.

Menurut Benny, kondisi tersebut membuat DPMPTSP tidak dapat melakukan tindakan terhadap persoalan yang ada karena pihaknya tidak menerbitkan perizinan tersebut.

Pernyataan itu kemudian mendapat sorotan dari anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Achmad Muzayyin S.

Ia mempertanyakan kejelasan mekanisme perizinan dan pengawasan jaringan provider yang sudah terpasang di wilayah Sidoarjo.

Muzayyin menyayangkan ketika persoalan kewenangan ditanyakan dalam forum hearing, belum ada penjelasan yang secara tegas menunjukkan pihak yang bertanggung jawab terhadap penerbitan izin tersebut.

“OPD ditanya siapa menerbitkan izin, tidak ada yang jawab. Tahu-tahu keluar izinnya, jangan-jangan…” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Muzayyin sebagai bentuk kritik terhadap belum jelasnya pembagian kewenangan antarinstansi dalam persoalan jaringan provider.

Baca Juga :  Babinsa Hadiri Pembukaan DEPUTTRA 9.0 di Desa Gerbo

Komisi A menilai persoalan ini perlu segera mendapatkan kejelasan. Sebab, di satu sisi jaringan telekomunikasi dibutuhkan masyarakat dan menjadi bagian dari infrastruktur komunikasi, tetapi di sisi lain keberadaannya juga harus memperhatikan aspek tata ruang, keselamatan, estetika lingkungan, legalitas serta kewajiban terhadap daerah.

Hearing lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan. Komisi A meminta kepala OPD terkait hadir agar pembahasan tidak berhenti pada koordinasi antarperwakilan.

DPRD juga berharap persoalan penataan jaringan provider dapat diselesaikan secara terpadu. Selain menciptakan tata kota yang lebih tertib dan rapi, kejelasan data serta mekanisme pembayaran diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap potensi PAD Kabupaten Sidoarjo.

Dengan demikian, persoalan 15 provider tersebut tidak berhenti pada wacana penertiban kabel dan tiang jaringan, tetapi juga menjadi momentum untuk membenahi tata kelola, pendataan, perizinan dan koordinasi antar-OPD di Kabupaten Sidoarjo.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi