SeputarDesa.com, Sidoarjo – Sengketa lahan gogol yang melibatkan tiga petani di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjadi polemik selama beberapa tahun dan sempat menyita perhatian masyarakat, proses mediasi yang difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menghasilkan kesepahaman awal antara ahli waris petani gogol dengan pihak pengembang Perumahan Citra Mandiri Regency.
Pertemuan yang berlangsung di Balai Kelurahan Urangagung pada Jumat (19/6/2026) itu dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Dinas P2CKTR, DPMPTSP, Pemerintah Kecamatan Sidoarjo, Pemerintah Kelurahan Urangagung, hingga perwakilan pengembang perumahan.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menyebut mediasi tersebut dilakukan untuk mengakhiri persoalan yang telah berlangsung cukup lama dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Menurutnya, dari hasil pembahasan yang dilakukan bersama instansi terkait, aspek legalitas yang dimiliki pengembang telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari dokumen perizinan, site plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikat tanah telah diverifikasi dan tidak ditemukan persoalan administratif.
“Dari hasil rapat dan penjelasan instansi terkait, administrasi maupun perizinan pengembang dinyatakan lengkap. Karena itu, fokus pembahasan saat ini adalah bagaimana penyelesaian hak-hak warga gogol yang selama ini belum menemukan titik temu,” ujar Gus Reza, sapaan akrab Rizza Ali Faizin.
Ia menjelaskan, sengketa tersebut berawal dari klaim tiga petani gogol yang merasa hak atas lahan sawah yang mereka garap belum terselesaikan setelah kawasan tersebut berkembang menjadi area perumahan. Persoalan yang muncul sejak tahun 2022 itu disebut dipicu oleh kurangnya komunikasi antara kedua belah pihak.
Selama proses mediasi berlangsung, DPRD Sidoarjo meminta seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah demi tercapainya penyelesaian yang adil. Komisi A juga menegaskan bahwa persoalan yang tersisa saat ini bukan lagi menyangkut legalitas lahan, melainkan mekanisme penyelesaian kewajiban pengembang kepada para petani gogol.
“Kami ingin ada penyelesaian yang konkret. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut karena yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, pihak pengembang Perumahan Citra Mandiri Regency menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil mediasi dan membuka ruang penyelesaian dengan para petani gogol.
Perwakilan pengembang, Atan, mengatakan seluruh hasil pembahasan dalam rapat akan segera disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk menjadi bahan pengambilan keputusan.
“Kami sudah mendengar seluruh masukan dan hasil rapat hari ini. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan untuk langkah penyelesaian berikutnya,” ujarnya.
Selain membahas persoalan ganti rugi, rapat juga menyinggung keberadaan Peraturan Kelurahan (Perkel) Tahun 2016 yang berkaitan dengan perubahan status gogol gilir menjadi gogol tetap. Meski demikian, DPRD mengaku belum mengetahui secara rinci proses lahirnya regulasi tersebut.
Terlepas dari hal itu, DPRD Sidoarjo berharap komitmen yang telah dibangun dalam mediasi kali ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian sengketa secara menyeluruh, sehingga hak-hak petani tetap terlindungi dan kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat terwujud.
Mediasi yang berlangsung kondusif tersebut menjadi sinyal positif bahwa sengketa lahan gogol di Urangagung yang selama ini menjadi perhatian publik berpotensi segera berakhir melalui jalur musyawarah dan kesepakatan bersama.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















