banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Investigasi

SLS Tak Terima Diberhentikan, Warga Desak APH Segera Bertindak Usut Polemik BUMDesma

×

SLS Tak Terima Diberhentikan, Warga Desak APH Segera Bertindak Usut Polemik BUMDesma

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang — Polemik dugaan angsuran kelompok yang tidak masuk dalam sistem BUMDesma Berkah Lestari Mandiri Kecamatan Kesamben semakin menjadi perhatian masyarakat. Setelah SLS selaku Kepala Unit Simpan Pinjam diberhentikan, kini warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut persoalan tersebut.

Desakan itu muncul setelah beredar informasi bahwa SLS disebut tidak menerima keputusan pemberhentian dan meminta pihak peminjam membuat pernyataan terkait pembayaran cicilan.

Bagi warga, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemberhentian SLS maupun pengembalian dana yang sebelumnya dipersoalkan.

“Kalau memang ada dugaan uang atau angsuran masyarakat yang tidak masuk dalam sistem, APH harus segera turun tangan. Jangan sampai persoalan selesai hanya karena orangnya diberhentikan atau uangnya dikembalikan. Harus jelas bagaimana uang itu bisa tidak tercatat dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.

Warga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan membuka bukti pembayaran kelompok, buku angsuran, sistem administrasi, pembukuan, rekening BUMDesma, serta dokumen pemeriksaan internal.

Baca Juga :  Pungutan PKH Diduga Terstruktur di Dua Desa, Bantuan Disebut Tak Lagi Diterima Utuh

Menurut warga, dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah angsuran kelompok benar-benar telah dibayarkan, apakah tercatat dalam sistem, dan bagaimana aliran dana setelah pembayaran dilakukan.

Jika Ada Unsur Pidana, Proses Hukum Harus Berjalan

Warga juga menilai apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka persoalan tidak boleh berhenti pada penyelesaian internal.

Ketentuan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dinilai perlu menjadi salah satu aspek yang dikaji apabila fakta dan alat bukti menunjukkan adanya unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Baca Juga :  Memutus Rantai Narkoba hingga ke Akar

Namun, penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan APH melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tapi kalau ada dugaan pidana, biarkan APH yang membuktikan. Yang penting jangan dibiarkan menggantung,” tegas warga tersebut.

Sebelumnya, Pengawas BUMDesma Nuruddin Suryanulloh menyampaikan bahwa persoalan telah diketahui sejak angsuran kedua dan pihak yang bersangkutan telah mendapat teguran secara lisan.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Jombang Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi SeputarDesa.com menyatakan,

“Masih kita gali info oleh bidang yang menangani.”

Kini warga menunggu langkah konkret dari pihak terkait, termasuk hasil penggalian informasi DPMD dan kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Atasi Kepadatan Tenda Mina, Skema Tanazul dan Kepastian Kasur Haji 2026 Sukses Besar

Warga menegaskan: jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan. Jika ada kesalahan administrasi, jelaskan. Jika ditemukan unsur pidana, APH harus bertindak.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Irwani UmamEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi