SeputarDesa.com, Jombang — Polemik dugaan angsuran kelompok yang tidak masuk dalam sistem BUMDesma Berkah Lestari Mandiri Kecamatan Kesamben semakin menjadi perhatian masyarakat. Setelah SLS selaku Kepala Unit Simpan Pinjam diberhentikan, kini warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut persoalan tersebut.
Desakan itu muncul setelah beredar informasi bahwa SLS disebut tidak menerima keputusan pemberhentian dan meminta pihak peminjam membuat pernyataan terkait pembayaran cicilan.
Bagi warga, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemberhentian SLS maupun pengembalian dana yang sebelumnya dipersoalkan.
“Kalau memang ada dugaan uang atau angsuran masyarakat yang tidak masuk dalam sistem, APH harus segera turun tangan. Jangan sampai persoalan selesai hanya karena orangnya diberhentikan atau uangnya dikembalikan. Harus jelas bagaimana uang itu bisa tidak tercatat dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.
Warga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan membuka bukti pembayaran kelompok, buku angsuran, sistem administrasi, pembukuan, rekening BUMDesma, serta dokumen pemeriksaan internal.
Menurut warga, dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah angsuran kelompok benar-benar telah dibayarkan, apakah tercatat dalam sistem, dan bagaimana aliran dana setelah pembayaran dilakukan.
Jika Ada Unsur Pidana, Proses Hukum Harus Berjalan
Warga juga menilai apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka persoalan tidak boleh berhenti pada penyelesaian internal.
Ketentuan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dinilai perlu menjadi salah satu aspek yang dikaji apabila fakta dan alat bukti menunjukkan adanya unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Namun, penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan APH melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tapi kalau ada dugaan pidana, biarkan APH yang membuktikan. Yang penting jangan dibiarkan menggantung,” tegas warga tersebut.
Sebelumnya, Pengawas BUMDesma Nuruddin Suryanulloh menyampaikan bahwa persoalan telah diketahui sejak angsuran kedua dan pihak yang bersangkutan telah mendapat teguran secara lisan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Jombang Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi SeputarDesa.com menyatakan,
“Masih kita gali info oleh bidang yang menangani.”
Kini warga menunggu langkah konkret dari pihak terkait, termasuk hasil penggalian informasi DPMD dan kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut.
Warga menegaskan: jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan. Jika ada kesalahan administrasi, jelaskan. Jika ditemukan unsur pidana, APH harus bertindak.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















